Ikz: Sengketa Pers, UU 40/1999 yang Lain? Silahkan UU ITE atau KUHPidana

Selasa, 5 April 2022 | 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fathul Muin

BANDAR LAMPUNG — Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya merekomendasikan sengketa pers diselesaikan oleh UU ITE dan KUHP. Menurut dia, persoalan sengketa pers tetap harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Persoalan terhadap produk jurnalistik tentu tidak bisa dipidanakan baik dengan KUHP maupun UU ITE. Penyelesaian menurut UU Pers adalah melalui pemberian hak jawab bagi mereka atau pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan,” kata Iskandar, Senin (4/4).

Namun menurut dia lagi, penyelesaian sengketa pers pada praktiknya tidak mudah. Untuk itu, para pihak termasuk aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini dia sampaikan di Mapolda Lampung pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Iskandar mempersilahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk dapat membaca ulang materi yang disampaikan di Mapolda Lampung dalam kegiatan peningkatan kemampuan personel Polda Lampung diantaranya, Ditsamapta, Ditlandas, Penyidik/Penyidik Pembantu, Kasatreskrim, para Kapolsek se-Polda Lampung.

“Kehadiran saya sebagai ahli pers pada kegiatan peningkatan kemampuan personel jajaran Polda Lampung dalam publik speaking dan pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers, justru membagi pemahaman kepada aparatur hukum bagaimana menghadapi persoalan seputar pers.”

Baca Juga:  Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Dia menambahkan dalam forum tersebut dijelaskannya pula penyelesaian sengketa pers dapat mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008, kemudian diatur pula dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada 9 Februari 2012. Lalu MoU tersebut diperbaharui lagi pada Februari 2017.

“Jika polisi menerima laporan atau pengaduan berkaitan atas sengketa pemberitaan pers. Polisi lebih dahulu berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers apakah perkara yang dilaporkan masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers ataukah sudah masuk hukum di luar ranah pers,” kata dia.

Menurutnya, jika persoalan sengketa pers itu masih dalam koridor produk jurnalistik dan berkaitan dengan kode etik jurnalistik maka penyelesaiannya mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan aturan-aturan tambahan lainnya, seperti Peraturan Dewan Pers. Di luar persoalan jurnalistik, insan pers bukanlah sosok yang kebal hukum.
Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, melawan hukum semisal pemerasan, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Seseorang bukan wartawan atau mengaku-ngaku wartawan dan menyebar informasi hoaks atau merugikan orang lain, juga tidak bisa diselesaikan menurut UU Pers.
“Bahkan perkembangan termutakhir juga saya sampaikan tentang keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, bahwa pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya tidak dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata dia.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Lepas Pj Gubernur dan Ibu

Dalam forum sharing di Mapolda Lampung, banyak hal dijelaskan termasuk pertanyaan apakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan wajib dan menunjukkan surat tugas. “Dalam bertugas wartawan harus dibekali kartu pers atau surat tugas menjelaskan profesinya,” kata dia.

Ada pula peserta bertanya apakah pers wajib melayani hak jawab dan bagaimana jika mereka yang merasa dirugikan tidak puas akan hak jawab. “Pers wajib memuat hak jawab dan akan dikenai sanksi jika tidak memuat hak jawab. Jika tidak puas persoalan ini bisa dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Ia menegaskan persoalan jurnalistik harus diselesaikan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Namun hal ini tidak berlaku bagi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum oleh wartawan. Serta tidak berlaku pula bagi mereka yang bukan wartawan yang menyebarkan informasi dan dipersengketakan orang lain. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur, Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri PUPR Bahas Infrastruktur Jalan Lampung
KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.
Presiden Prabowo Instruksikan Sosialisasi Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan
Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?
Kejari Lampung Utara Gelar Pasar Murah
Giliran Mesuji, Polisi Amankan Minyakita dengan Ukuran tak Sesuai, Diduga Milik Mantan Sekda Samsudin

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:53 WIB

Gubernur, Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri PUPR Bahas Infrastruktur Jalan Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:40 WIB

KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:05 WIB

Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:16 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Sosialisasi Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga

Rabu, 19 Mar 2025 - 22:40 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.

Rabu, 19 Mar 2025 - 22:05 WIB