Ikz: Sengketa Pers, UU 40/1999 yang Lain? Silahkan UU ITE atau KUHPidana

Selasa, 5 April 2022 | 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fathul Muin

BANDAR LAMPUNG — Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya merekomendasikan sengketa pers diselesaikan oleh UU ITE dan KUHP. Menurut dia, persoalan sengketa pers tetap harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Persoalan terhadap produk jurnalistik tentu tidak bisa dipidanakan baik dengan KUHP maupun UU ITE. Penyelesaian menurut UU Pers adalah melalui pemberian hak jawab bagi mereka atau pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan,” kata Iskandar, Senin (4/4).

Namun menurut dia lagi, penyelesaian sengketa pers pada praktiknya tidak mudah. Untuk itu, para pihak termasuk aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini dia sampaikan di Mapolda Lampung pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Iskandar mempersilahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk dapat membaca ulang materi yang disampaikan di Mapolda Lampung dalam kegiatan peningkatan kemampuan personel Polda Lampung diantaranya, Ditsamapta, Ditlandas, Penyidik/Penyidik Pembantu, Kasatreskrim, para Kapolsek se-Polda Lampung.

“Kehadiran saya sebagai ahli pers pada kegiatan peningkatan kemampuan personel jajaran Polda Lampung dalam publik speaking dan pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers, justru membagi pemahaman kepada aparatur hukum bagaimana menghadapi persoalan seputar pers.”

Baca Juga:  Polres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 11 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Dia menambahkan dalam forum tersebut dijelaskannya pula penyelesaian sengketa pers dapat mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008, kemudian diatur pula dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada 9 Februari 2012. Lalu MoU tersebut diperbaharui lagi pada Februari 2017.

“Jika polisi menerima laporan atau pengaduan berkaitan atas sengketa pemberitaan pers. Polisi lebih dahulu berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers apakah perkara yang dilaporkan masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers ataukah sudah masuk hukum di luar ranah pers,” kata dia.

Menurutnya, jika persoalan sengketa pers itu masih dalam koridor produk jurnalistik dan berkaitan dengan kode etik jurnalistik maka penyelesaiannya mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan aturan-aturan tambahan lainnya, seperti Peraturan Dewan Pers. Di luar persoalan jurnalistik, insan pers bukanlah sosok yang kebal hukum.
Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, melawan hukum semisal pemerasan, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Seseorang bukan wartawan atau mengaku-ngaku wartawan dan menyebar informasi hoaks atau merugikan orang lain, juga tidak bisa diselesaikan menurut UU Pers.
“Bahkan perkembangan termutakhir juga saya sampaikan tentang keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, bahwa pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya tidak dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Dalam forum sharing di Mapolda Lampung, banyak hal dijelaskan termasuk pertanyaan apakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan wajib dan menunjukkan surat tugas. “Dalam bertugas wartawan harus dibekali kartu pers atau surat tugas menjelaskan profesinya,” kata dia.

Ada pula peserta bertanya apakah pers wajib melayani hak jawab dan bagaimana jika mereka yang merasa dirugikan tidak puas akan hak jawab. “Pers wajib memuat hak jawab dan akan dikenai sanksi jika tidak memuat hak jawab. Jika tidak puas persoalan ini bisa dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Ia menegaskan persoalan jurnalistik harus diselesaikan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Namun hal ini tidak berlaku bagi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum oleh wartawan. Serta tidak berlaku pula bagi mereka yang bukan wartawan yang menyebarkan informasi dan dipersengketakan orang lain. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan
Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah
Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal
IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze
KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal
Purnama Wulan; Deteksi Dini Penyakit Jantung Rematik, Upaya Lindungi Generasi Masa Depan
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:40 WIB

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:05 WIB

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Berita Terbaru

Lampung Sahkan Nikah 31 Pasangan agar Menuju Keluarga Sakinah [Na]

#indonesiaswasembada

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:40 WIB

Opini Jamal Pertengkaran Ide-Ilustrasi

#indonesiaswasembada

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:33 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:15 WIB

Badan Pertahanan Sipil Bahrain memadamkan kebakaran yang dipicu oleh puing-puing drone Iran yang jatuh setelah dicegat di Hamad Town, Bahrain, pada 11 Juni 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:05 WIB

Konser

#indonesiaswasembada

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:58 WIB