“Masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus kita benahi. Masih ada isu-isu kriminalisasi, termasuk upaya menghalang-halangi kinerja jurnalis dalam melakukan tugasnya. Saya berharap Dewan Pers dapat terus menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam upaya menyosialisasikan pentingnya pemahaman terhadap UU Pers. Agar aparat penegak hukum, khusus di daerah-daerah, dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap kerja-kerja jurnalistik, sehingga saat ada laporan tidak “asal proses”. Namun terlebih dulu melakukan mediasi atau saran-saran agar tahapan yang diatur dalam UU Pers dilaksanakan. Misalnya melalui hak jawab dan sebagainya,” tutur Owner Media Siber Lintaslampung. Com tersebut.
Untuk Provinsi Lampung sendiri, papar aktivis HMI yang juga alumni IAIN Raden Intan Lampung tersebut, sesuai peringkat IKP secara nasional ada diurutan 18 dari 34 provinsi yang ada. Dengan nilai 79,20.
“Artinya masuk kategori penilaian BAIK, Cukup Bebas. Harapan saya kedepan bisa masuk 10 besar. Karenanya dibutuhkan kerjasama yang baik dengan semua pihak, untuk mengetahui pentingnya pemahaman tehadap kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Termasuk layanan kepada perusahaan pers. Perbaikan ini butuh dukungan semua pihak, Gubernur, Walikota dan Bupati serta perangkat negara lain,” pungkasnya.
Diketahui penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).##
Notes; Judul Pada Pemberitaan ini sudah dilakukan perbaikan.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.