Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Sebab, pemberitaan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.

Pengaduan tersebut teregistrasi dengan nomor 2506047. Humas UIN Novrizal Fahmi, Minggu, (15/6/2025) menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta pemberitaan yang bersifat opini yang menghakimi. “Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendesius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter dan dapat menyebabkan menurunkan reputasi institusi di mata masyarakat. Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi dewan pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi. “Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4. “Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Kondisikan Jabatan Bendahara dan Pengelola Kegiatan, Warga Sebut Oknum Kades Sumber Arum "Kocok Bekem"

Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum. “Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya.


Penulis : Yulizar


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Mesuji, Ini Kata Ketua MKKS SMA Mesuji
HMI Cabang Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Progresif Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Sambut HUT ke-498, DPRD DKI Jakarta Gelar Fun Walk di kawasan CFD Sarinah-Thamrin
Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli
Pemprov Lampung Gelar Ramah Tamah Bersama Jajaran Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu RI
Kejurda Karate BKC Lampung 2025 Resmi Dibuka Di ITERA
Badge Unicorn Sebagai Dedikasi Skadron Udara 33
Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00 WIB

Gelar Seleksi FLS3N dan O2SN SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Mesuji, Ini Kata Ketua MKKS SMA Mesuji

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:55 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Progresif Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:52 WIB

Sambut HUT ke-498, DPRD DKI Jakarta Gelar Fun Walk di kawasan CFD Sarinah-Thamrin

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:47 WIB

Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:12 WIB

Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kini Ada Lampung-In! Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli

Minggu, 15 Jun 2025 - 13:47 WIB

#indonesiaswasembada

Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Minggu, 15 Jun 2025 - 09:12 WIB