Humas dan Tim Hukum UIN RIL Adukan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Sebab, pemberitaan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.

Pengaduan tersebut teregistrasi dengan nomor 2506047. Humas UIN Novrizal Fahmi, Minggu, (15/6/2025) menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta pemberitaan yang bersifat opini yang menghakimi. “Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Dagang di Jalan, Sampah di Pasar Propau, Ini Kata Dinas Perdagangan

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendesius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter dan dapat menyebabkan menurunkan reputasi institusi di mata masyarakat. Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi dewan pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi. “Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4. “Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.

Baca Juga:  UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum. “Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya.


Penulis : Yulizar


Editor : Ahmad Novriwan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI
Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter
Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Lubang Resapan Biopori di Negeri Olok Gading
Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama
Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan
Gebyar Literasi Nasional 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Dorong Sinergi Menuju Provinsi Literasi
Mahasiswa KKN UIN RIL Gagas Kebun Sayur di Lahan Sempit, Dorong Ketahanan Pangan Warga Kota
Polres Mesuji Ekspos Empat Pelaku Curas dan Curat

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:46 WIB

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:59 WIB

Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Lubang Resapan Biopori di Negeri Olok Gading

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:04 WIB

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:58 WIB

Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:46 WIB

#indonesiaswasembada

Rakor Pemprov Lampung dengan Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 30 Jul 2025 - 10:04 WIB