Oleh: Doel Remos
PERISTIWA Puluhan guru honorer yang mendatangi Kopi Johny rasanya kali ini selip. Aduan puluhan guru ini ternyata harus ditelaah mendalam sebagaimana alur penetapan PPPK di kota kabupaten seluruh Indonesia.
Dari pernyataan Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi dan Sekretaris Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya hampir dipastikan tidak ada kesalahan sedikitpun pihak Pemkot.
Mengingat pertama; penetapan PPPK pada awalnya menjadi kewajiban yang ditanggung oleh Kemenpan RB. Dikarenakan ketidakberdayaan pemerintah pusat, kewajiban membayar gaji pegawai PPPK lalu “ditanggung” dan di “bebankan” ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika ini yang terjadi, Hotman Faris dan Putri perlu memperbaiki pola aduan yang selama ini memberikan manfaat bagi pengadu. Yang kemudian menjadi masalah, jika pengadu tak memahami persoalan yang sesungguhnya terjadi?. Apakah ini akan menyebabkan persoalan hukum baru?. Mengingat, sejak Senin kemarin hingga hari ini, peristiwa ini menjadi gaduhnya ruang publik akibat peristiwa ini.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya