HNW: Wajarnya MK Tunjukkan Konsistensi

Jumat, 17 Februari 2023 | 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menunjukkan konsistensinya terkait sistem pemilihan umum (pemilu) terbuka yang belakangan menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.

“Adanya beberapa orang, bukan Partai politik peserta Pemilu, yang ingin mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspon MK dengan konsistensi sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi, sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan Partai politik peserta pemilu. Apalagi Rakyat dan Partai2 juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (17/2).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan setidaknya ada beberapa argumentasi yang dapat digunakan untuk membantah upaya mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup. Pertama, memang benar bahwa peserta pemilu adalah partai politik, tetapi menurut Konstitusi, pemilu bukan untuk memilih parpol, melainkan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD dst. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Baca Juga:  Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Kedua, lanjutnya, UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bukan di tangan parpol. “Jadi, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan, diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga Parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai atau terbukti membela rakyat. Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen, sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilu tertutup,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

HNW memaparkan alasan ketiga bahwa MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka. “Putusan itu masih berlaku dan tidak dicabut, karena sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.

Dalam Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008, jelas HNW, memang amar putusannya tidak secara spesifik berbicara mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat pada Pasal 1 ayat (2). Selain itu, MK juga menafsirkan bahwa Pasal 22E ayat (1) menghendaki bahwa pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang maksimal, sehingga rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam pemilu, bukan hanya sebagai objek.

Baca Juga:  Membangun Getol, Merawat Ach…

“Pertimbangan-pertimbangan ini adalah ratio decidenci (pertimbangan yang mendasari putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan,” tukasnya.

Keempat, argumentasi bahwa sistem pemilu terbuka selain sejalan dengan konstitusi, juga sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi Rakyat yang oleh Konsitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan. Ia memaparkan bahwa saat ini sistem pemilu terbuka didukung oleh 8 dari 9 partai peserta pemilu yang ada di DPR. Secara demokratis, delapan partai tersebut jauh lebih banyak merepresentasikan rakyat, dibanding hanya satu partai.

“Apalagi pemerintah juga sudah memberikan sikap di persidangan MK, bahwa mereka juga setuju untuk tetap dengan sistem terbuka. Maka agar spekulasi dan kegaduhan bisa segera diakhiri, seiring dengan persiapan Pemilu yang terus dikerjakan oleh KPU dan Parpol2 peserta Pemilu karena semakin mendekatnya penyelenggaraan Pemilu, sudah sewajarnya bila MK segera memutuskan untuk kembalikan kepercayaan Rakyat, dengan MK konsisten dengan keputusannya sendiri yaitu menegaskan bahwa Pemilu tetap dengan sistim proporsional terbuka”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ke Bandung, Wagub Jihan Nurlela dan Kwarda Belajar Pengelolaan Badan Usaha Pramuka
Antisipasi Mengantuk saat Berkendara, BTB Toll dan HKA Gelar Operasi Microsleep
SIGER Lampung Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 16%
Jaga Kebugaran dan Keakraban, Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari
Mirza Kenalkan Anak Kyai Batua dan Sinta; Puspa dan Muli Sikop
Logikanya Belum Sehat, 55% yang Miliki SHLS, 28 yang di Suspend
Wagub Jihan Pastikan Jalan Pringsewu 2029 Mantap 100%
Lambat Penemuan Kasus TBC di Pesawaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:09 WIB

Ke Bandung, Wagub Jihan Nurlela dan Kwarda Belajar Pengelolaan Badan Usaha Pramuka

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:07 WIB

Antisipasi Mengantuk saat Berkendara, BTB Toll dan HKA Gelar Operasi Microsleep

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:05 WIB

SIGER Lampung Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 16%

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jaga Kebugaran dan Keakraban, Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:10 WIB

Mirza Kenalkan Anak Kyai Batua dan Sinta; Puspa dan Muli Sikop

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SIGER Lampung Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 16%

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:05 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Kenalkan Anak Kyai Batua dan Sinta; Puspa dan Muli Sikop

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:10 WIB