HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA

Senin, 25 Maret 2024 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan perempuan dan anak, Hidayat Nur Wahid, saat hadiri Rapat kerja Komisi VIII DPRRI dengan Menteri PPPA dan mitra, Senin, 25 Maret 2024, mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga. Padahal di UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (1) terkait keluarga, jelas ada frasa “melalui perkawinan yang sah”.

Baca Juga:  Bunda PAUD Provinsi Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD Melalui Deep Learning

“Sejak awal saya mengusulkan agar RUU ini tidak bertentangan dengan UUDNRI 1945, termasuk soal definisi keluarga, maka definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah, sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat(1) UUD NRI 1945. Pada pembahasan awal forum panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draft akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR-RI di rapat pengambilan keputusan hari ini,” disampaikan Hidayat kepada forum Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3).

Baca Juga:  Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU nya tidak bertentangan dengan Konstitusi. HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif
Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai
Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik
DPRD-Kantor Gubernur Lampung Dipenuhi Demonstran, Aparat Amankan 3 Orang Diduga Membawa Molotov
Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus
Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif

Senin, 1 September 2025 - 14:15 WIB

Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai

Senin, 1 September 2025 - 12:31 WIB

Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik

Senin, 1 September 2025 - 11:10 WIB

DPRD-Kantor Gubernur Lampung Dipenuhi Demonstran, Aparat Amankan 3 Orang Diduga Membawa Molotov

Senin, 1 September 2025 - 10:52 WIB

Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai

Senin, 1 Sep 2025 - 14:15 WIB

#indonesiaswasembada

Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik

Senin, 1 Sep 2025 - 12:31 WIB

#indonesiaswasembada

Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus

Senin, 1 Sep 2025 - 10:52 WIB