HNW : Kawin Beda Agama Haram

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW

HNW

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama alias haram.

“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar Ummat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunker BPKP Provinsi Lampung

“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Secara lengkap, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.

Baca Juga:  Pembahasan PPHN Harus Tuntas Agustus 2025

Seseorang, kata HNW tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran Agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Menggapai Berkah, JMSI Gelar Aksi Berbagi Nasi di Panti Asuhan
Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo
Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur
Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!
Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan
Efektivitas Kerja di Sektor Pendidikan Penting Diwujudkan
Bamsoet Dukung Keputusan Gerindra Usung Kembali Prabowo Subianto Capres 2029-2034
KWP dan DPR RI Gelar Seminar Nasional: Transformasi BUMN untuk Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:21 WIB

Menggapai Berkah, JMSI Gelar Aksi Berbagi Nasi di Panti Asuhan

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:48 WIB

Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:38 WIB

Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:54 WIB

Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:51 WIB

Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:53 WIB

Bamsoet Dukung Keputusan Gerindra Usung Kembali Prabowo Subianto Capres 2029-2034

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48 WIB

KWP dan DPR RI Gelar Seminar Nasional: Transformasi BUMN untuk Ekonomi Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:43 WIB

Profil Penjabat Sekretaris Daerah Way Kanan, Arie Anthony Thamrin

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menggapai Berkah, JMSI Gelar Aksi Berbagi Nasi di Panti Asuhan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:21 WIB

#indonesiaswasembada

Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo

Jumat, 14 Feb 2025 - 09:48 WIB

#indonesiaswasembada

Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur

Jumat, 14 Feb 2025 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!

Jumat, 14 Feb 2025 - 07:54 WIB

#indonesiaswasembada

Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:51 WIB