Karenanya sangat penting pemerintah perlu memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren dan lainnya untuk berkembang. Sebagai contoh, untuk pesantren, sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA bahwa negara harus hadir secara adil. Dan terkait dengan bantuan, jangan sampai terjadi diskriminasi dan tidak adil apalagi banyak laporan yang menyebutkan banyaknya pesantren fiktif yang masih mendapat bantuan dari Kemenag, sementara Pesantren yang benar-benar eksis dan layak dibantu malah tidak mendapatkan pemenuhan haknya untuk mendapat bantuan dari Kemenag. Ini sekaligus mengingatkan Kemenag agar adil baik dalam penyusunan anggaran maupun dalam penyaluran anggaran tersebut. Ini semua tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia, yang peran dan jasanya untuk Negara dan Bangsa Indonesia sudah berlaku bahkan sebelum Indonesia Merdeka,” pungkasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















