HNW: Baiknya Pemerintah Segera Cabut Permenaker 2/2022

Jumat, 18 Februari 2022 | 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak pemerintahan Joko Widodo merevisi atau mencabut Permen 2/2022. Yaitu Peraturan Menteri tentang kebijakan terbaru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Desakan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul maraknya demo dan penolakan yang dilakukan para pekerja di tengah peningkatan penularan covid-19.

“Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila. Juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM. Memang, namanya Jaminan Hari Tua (JHT). Faktanya, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia mereka masih di bawah 40 tahun. Terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan. Padahal JHT itu uang mereka sendiri, bukan uangnya Pemerintah. Justru bila JHT bisa langsung dicairkan seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka JHT yang langsung dicairkan itu bisa dipergunakan untuk usaha atau yang lainnya. Sehingga JHT jadi bermakna, Jaminan agar hidup pekerja hingga saat Hari Tua nantinya, para Pekerja tidak merana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (18/2).

Baca Juga:  Pimpin Pembahasan IPKD, Marindo Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, ketentuan yang dihadirkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, itu juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Karena peraturan menteri itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan JHT bisa segera dicairkan, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, apabila terjadi PHK. Peraturan Pemerintah itu dikuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu Hanif Dhakiri.

Baca Juga:  Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

“Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Peraturan menteri (Permen) yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP. Apalagi bila salahsatu dasar dari Permenaker tersebut adalah UU Cipta Kerja, karena saat ini statusnya ‘dimatisurikan’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Karena itu, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk berpihak kepada para Pekerja dengan mengkoreksi Permen no 2/2022. Dan mengembalikannya kepada instruksi Presiden Jokowi sendiri yang mewujud menjadi PP No 60/2015. Apalagi tidak seperti tahun 2015, pada tahun 2022, ini pada masa pandemi Covid-19, banyak terjadi PHK oleh industri yang terdampak pandemi.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan
Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WIB

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:08 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:04 WIB

Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:30 WIB