JAKARTA– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tak hanya memastikan jaminan perlindungan, menurutnya, RUU ini juga perlu memuat kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan khusus bagi pekerja rumah tangga.
Hal itu ia disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), serta Komisi Perlindungan Pekerja Indonesia (KPPI) terkait RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Rabu (10/9/2025).
“Program pendidikan vokasi bagi PRT merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, perlindungan, dan kesejahteraan para pekerja. Maka kami mendorong agar mekanisme dan model pendidikan harus segera dituntaskan,” ujarnya dalam rilis yang dikutip Parlementaria, Senin (15/9).
Dalam kesempatan yang sama, Hindun menyoroti belum jelasnya rencana pemerintah dalam mengintegrasikan pendidikan vokasi khusus untuk PRT. Menurutnya Kementerian Dikdasmen harus segera mengintegrasikan materi-materi vokasi bagi PRT dalam kurikulum formal maupun non-formal.
“Pertanyaan inti soal bagaimana Kementerian Dikdasmen berencana mengintegrasikan program pendidikan atau vokasi khusus bagi PRT ke dalam kurikulum formal maupun non-formal, sampai sekarang belum terjawab. Strategi pelatihan yang dapat diakses oleh PRT dari latar belakang ekonomi kurang mampu juga masih sangat normatif,” tegas Hindun.
Politisi Fraksi PKB juga menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan vokasi bagi PRT sangat penting. Hal itu guna meningkatkan kompetensi dan keterampilan, memberikan pengakuan profesi serta membuka akses perlindungan sosial.
Ia menilai, dengan pendidikan ini, PRT akan memiliki kemampuan lebih dalam mengelola pekerjaan rumah tangga, termasuk pengasuhan, tata boga, hingga keterampilan lain yang relevan. “Dengan adanya pelatihan terstruktur, profesi PRT mendapat penghargaan sebagai bagian penting dari sektor kerja yang berkontribusi besar terhadap perekonomian rumah tangga,” ungkapnya.
Kemudian juga dengan adanya Vokasi khusus PRT, lanjutnya, pendidikan dan sertifikasi vokasi dapat menjadi pintu masuk agar PRT mendapat akses jaminan sosial, standar upah yang layak, serta perlindungan hukum.
“Negara tidak boleh abai terhadap PRT. Mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang menopang banyak keluarga di Indonesia. Pendidikan dan vokasi bagi PRT harus segera diintegrasikan dalam kebijakan, agar mereka tidak hanya dipandang sebagai pekerja informal, tetapi juga sebagai profesi yang memiliki keterampilan dan perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.