Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA— Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada perubahan kultur dan pola pikir aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Adang menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan di tengah tingginya atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pembahasan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga:  Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden

Ia menekankan, perubahan regulasi dan kebijakan internal belum dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan reformasi. Reformasi yang sesungguhnya, lanjut Adang, harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan, baik dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Adang menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggQi prinsip hak asasi manusia.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Baca Juga:  Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Dalam kunjungan tersebut, Adang juga menjelaskan Pihaknya juga ingin memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, Komisi III turut mendengarkan penjelasan mengenai penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.

Mantan Wakapolri ini berharap, melalui dialog langsung dan evaluasi di lapangan, reformasi penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum..


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Petcepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar
Direktur BTB Dampingi Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Provinsi Lampung
Rekonstruksi Gaza dan PIK Model Baru?

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:06 WIB

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:19 WIB

Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Petcepat Hilirisasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:12 WIB

Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:06 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Kamis, 29 Jan 2026 - 23:12 WIB