Hari Air Sedunia, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pengelolaan Air Minum

Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) memprioritaskan pengelolaan air minum.

Pemda, utamanya di tingkat provinsi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong penetapan tarif pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memberikan dukungan penuh kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, yang diharapkan dapat memacu tercapainya agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Kemendagri berharap peran aktif gubernur dalam mendorong tarif FCR. Meski dari 147 BUMD Air Minum masih memiliki pelanggan kurang dari 10 ribu, dengan kondisi tersebut, tentu saja berat untuk bisa menetapkan tarif FCR, karena tarifnya menjadi lebih besar dan membebani masyarakat,” ujar Direktur Jendral (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, dalam Webinar Keuda Update Seri 12 yang bertajuk “Air Tanah untuk Kehidupan yang Adil dalam rangka Memeperingati Hari Air Sedunia”, Kamis (24/3).

Baca Juga:  Ganda Putri Tenis Meja Raih Perak di Pornas

Guna mengatasi persoalan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah di setiap BUMD Air Minum kabupaten/kota.

“Dengan adanya tarif tersebut diharapkan proses perhitungan tarif air minum oleh direksi dan penetapan tarif oleh bupati/wali kota akan lebih transparan dan akuntabel,” jelas Fatoni.

Fatoni menambahkan, pada 2021 sebanyak 19 provinsi dari 34 provinsi telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. Dirinya berharap, pada 2022 semua gubernur sudah menetapkan keputusan serupa paling lambat akhir Juli.

Dirinya melanjutkan, implikasi kebijakan ini akan memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang dapat mewajibkan pemberian subsidi serta mendorong penyertaan modal saat gubernur melakukan evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Momentum evaluasi tersebut, dinilai juga akan berperan sebagai sarana melakukan koordinasi dan pengawasan terkait perencanaan anggaran.

Baca Juga:  Renang Lampung Persembahkan Medali Perak

Fatoni mengimbuhkan, apabila tarif BUMD Air Minum kabupaten/kota tetap tidak memenuhi FCR, gubernur dapat merekomendasikan restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

“Sebentar lagi Permendagri tentang Restrukturisasi, Privatisasi, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembubaran, dan Kepailitan Badan Usaha Milik Daerah akan segera terbit. Tahun 2020 BUMD Air Minum yang FCR sebesar 37 persen atau 143 BUMD Air Minum dari total 388 BUMD Air Minum,” tandasnya.

Di sisi lain, Fatoni menjelaskan jika BUMD Air Minum kabupaten/kota tidak menerapkan FCR selama 3 tahun berturut-turut, gubernur dapat melakukan analisis kelayakan usaha dan penilaian kinerja. Selanjutnya, gubernur bisa merekomendasikan sejumlah langkah yang dapat ditempuh, yakni terkait kerja sama, penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya serta BUMD Air Limbah, maupun pengalihan pelayanan penyediaan air minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB