“Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesusai dengan ketentuan yaitu Rp. 1.400,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung melalui peningkatan harga dari sebelumnya Rp. 900,-/kg menjadi Rp. 1.400,-/kg yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Pj. Gubernur juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada semua pabrik tapioka di Lampung untuk dapat membeli singkong sesuai dengan kesepakatan.
“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani. Dan kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung,” ujarnya. ##
Penulis : M Nurhadi
Editor : M Nurhadi
Sumber Berita : Pemprov Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.