HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara

Rabu, 23 April 2025 | 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemahaman aspek hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para perajin ukir dan pengusaha mebel Jepara sangat penting agar mampu bersaing secara sehat di tingkat global.

“Dalam persaingan global saat ini, aspek HAKI dalam konteks produksi, termasuk mebel dan karya ukir, merupakan aspek yang krusial dalam upaya pengembangan usaha. Para perajin dan pengusaha mebel di Jepara harus memahami aspek hukum HAKI ini,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara Young Entrepreneurship Mentoring Program dengan tema Memahami Aspek Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual dan Implikasinya secara daring, yang diselenggarakan Sahabat Lestari dan Jepara Gerak, di Jepara, Selasa (22/4).

Acara yang dipandu Radityo Fajar Arianto (Dosen Universitas Pelita Harapan) itu dihadiri Dewi Soeharto (Partner pada Assegaf Hamzah & Partners), Ari Juliano Gema (Advokat & Konsultan KI Assegaf Hamzah & Partners), Jamhari (Jepara Gerak), Saur Hutabarat (Wartawan Senior), dan para perajin ukir, serta para pengusaha mebel muda Jepara.

Baca Juga:  Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Menurut Lestari, perkembangan desain karya ukir dan mebel di Jepara saat ini banyak dipengaruhi permintaan pasar.

Para perajin dan produsen mebel, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, menghasilkan produk berdasarkan desain yang diminta oleh konsumen.

Kondisi tersebut, ujar Rerie, menyebabkan para perajin dan produsen mebel Jepara rawan digugat pihak lain karena desain karya-karya nya kerap mirip dengan desain-desain produk yang sudah terdaftar HAKI-nya.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait HAKI bagi para perajin ukir dan mebel, harus konsisten dilakukan.

Langkah untuk mewujudkan perlindungan berbagai karya dan produk dari Jepara, tegas Rerie, merupakan bagian dari upaya pelestarian Jepara sebagai Kota Ukir Dunia yang menghasilkan beragam produk kriya.

Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, butuh kemauan kuat semua pihak untuk melestarikan identitas dan meningkatkan pemahaman nilai-nilai budaya yang kita miliki, agar bisa diwariskan kepada generasi penerus hingga masa datang.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Lebih jauh, partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto mengungkapkan, pemahaman para perajin ukir dan pengusaha mebel terkait HAKI tidak semata memperkuat aspek perlindungan.

Lebih dari itu, menurut Dewi, kekuatan hukum HAKI berbagai hasil karya ukir dan produk mebel juga bisa menghasilkan dampak ekonomi. Bahkan, ujar dia, HAKI sebuah produk bisa menjadi jaminan dalam proses bisnis.

Pada kesempatan itu, wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat semakin berkembangnya teknologi, semakin mudah terjadi migrasi intelektual.

Melakukan migrasi intelektual, tegas Saur, memang jauh lebih mudah daripada menciptakan dengan ide original. Namun, tambah dia, migrasi intelektual rawan pelanggaran hukum terhadap hak kekayaan intelektual.

Karena itu, menurut Saur, upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait HAKI bagi para perajin dan produsen mebel merupakan langkah penting untuk menghindari hasil karya yang diproduksi melanggar hukum.(*)


Penulis : Heri S


Editor : Rudi


Sumber Berita : DPR RI, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB