Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222, LaNyalla: Jelas Merugikan Rakyat Pemilih

Rabu, 2 Maret 2022 | 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional para pemilih partai politik baru yang berharap ada perubahan mendasar dalam kerangka evaluasi perjalanan bangsa, dala koridor kepemimpinan nasional.

Demikian ditegaskan LaNyalla saat memberikan keynote speech secara virtual di webinar yang diselenggarakan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (UBK), Rabu (2/3).

“Salah satu alasan lahirnya partai politik baru kan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik lama. Sehingga diharapkan melalui partai baru tersebut, arah perjalanan bangsa dapat dievaluasi melalui pemilu, termasuk pilpres,” tandas LaNyalla.

“Sehingga sudah seharusnya parpol baru melakukan uji materi Pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi. Karena sangat jelas, partai politik baru dalam Pilpres tahun 2024 nanti, tidak bisa menawarkan alternatif calon pemimpin bangsa. Karena dalam Pasal 222 tersebut, untuk mengajukan capres-cawapres harus punya basis suara pemilu sebelumnya,” urainya.

Baca Juga:  Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,

Padahal, lanjutnya, Pasal 6A ayat (2) di Konstitusi, jelas mengatakan bahwa setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres-cawapres sebelum pilpres dilakukan. Itu adalah hak konstitusional parpol. Tetapi nyatanya, hak konstitusi itu dimatikan begitu saja melalui Pasal 222 UU Pemilu.

Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu juga juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

“Karena jelas dalam Pertimbangan Undang-Undang Pemilu di huruf (a) dan (b), dituliskan bahwa Pemilu harus menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Konstitusi kita,” tegasnya.

Belum lagi, ujar LaNyalla, jika membaca isi Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945. Intinya, Partai Politik memiliki kewajiban untuk memperkuat Indonesia di dalam kemerdekaannya, kebersatuannya, keberdaulatannya dan keadilan serta kemakmurannya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP, Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City sebagai Penggerak Ekonomi Daerah 

“Kemudian di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik harus mencakup beberapa hal. Antara lain mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945,” tukasnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, dari semua uraian itu sudah sangat jelas bahwa tujuan dan maksud dari penyelenggaraan pemilu serta hakikat dari tanggungjawab partai politik sudah terang benderang.

Sehingga hal itu memberikan kewajiban kepada para pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk memperhatikan norma dengan sangat hati-hati dan bijaksana dalam menyusun Undang-Undang.

“Termasuk kewajiban menjangkau kepastian hukum dan integritas dalam koridor ketatanegaraan,” ujarnya.

Hadir dalam webinar itu Rektor Universitas Bung Karno, Didik Suhariyanto, Dekan FISIP UBK, Franky P. Roring, Ketua Umum BEM UBK, Ion Afriansyah, Pengamat Hukum, Ibnu Sina Chandranegara, Politik Pangi Syarwi Chaniago, Pengurus DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dan para mahasiswa. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 
Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya
Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:20 WIB

Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WIB

#indonesiaswasembada

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB