JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA hadiri undangan GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamophobia) memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia, di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Sebagaimana diketahui sejak 15 Maret 2022, PBB sudah menetapkan dengan konsensus bahwa tanggal 15 Maret sebagai International Day Combating Islamophobia, atas usulan dari OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) yang disampaikan oleh PM Pakistan Imran Khan. Dan agar Keputusan itu efektif bisa berdampak positif, dan mempertimbangkan meningkatnya Islamophobia, maka HNW sapaan akrabnya mengingatkan OKI agar Hari Internasional Memerangi Islamophobia itu ditindaklanjuti dengan adanya regulasi anti-Islamophobia di negara-negara muslim anggota OKI dan juga dunia internasional, di negara-negara anggota PBB.
HNW menjelaskan Hari Internasional Memerangi Islamophobia yang awalnya diusulkan oleh OKI beserta negara anggotanya ini telah berhasil ditetapkan pada 15 Maret 2022, dan terus diperingati setiap tahunnya sebagai upaya tindakan mengkoreksi sikap kecurigaan, ketakutan, diskriminasi, ujaran kebencian dan ketidakadilan terhadap Islam dan pemeluknya. “Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka,” ujarnya sesudah Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia di Jakarta (15/3).
Lebih lanjut, HNW mengatakan tindaklanjut yang perlu dilakukan adalah agar OKI dapat mengambil inisiasi untuk mendorong setiap negara anggotanya membuat regulasi, terutama pada level undang-undang, yang mengatur mengenai anti-Islamophobia. “Ini dapat dimulai dari negara anggota OKI untuk me-norma-kan peringatan tersebut, dan saya mendukung Indonesia menjadi pelopor negara-negara anggota OKI yang memulai mengadakan regulasi itu, apalagi sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia. Dan bila itu terwujud, atau berbarengan dengan itu agar OKI juga mengampanyekannya ke negara-negara PBB yang sudah menyepakati hadirnya Resolusi PBB yang menetapkan adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, HNW juga mengapresiasi GNAI yang setiap tahunnya memperingati Hari Internasional Melawan Islamophobia untuk lebih aktif dan efektif baik dengan secara resmi mengusulkan RUU Anti Islamophobia ini ke DPR atau menyampaikannya ke Menteri Agama agar Pemerintah melalui Kementerian Agama berinisiatif mengusulkan RUU Anti Islamophobia, dan HNW menjanjikan dukungan penuh dari Fraksinya di DPR, yakni Fraksi PKS.
HNW menambahkan perlunya regulasi selain faktor penegakan hukum juga keadilan. Karena di beberapa negara barat sudah dibuat UU Anti-Semitisme (anti kebencian kepada agama Yahudi dan pemeluknya), maka sudah sepantasnya aturan yang serupa bisa diundangkan dan diterapkan untuk agama Islam dan pemeluknya. Apalagi, sejak Hari Memerangi Islamophobia ditetapkan oleh PBB tersebut, praktik Islamophobia bukan semakin berkurang, tetapi malah meningkat.
Misalnya, di Amerika Serikat, sejumlah anggota parlemen membentuk ‘Sharia-Free America Caucus’ yang salah satunya mengusulkan satu peraturan ekstrem yang bila disahkan akan melarang praktik Islam di Amerika Serikat. Bahkan, salah seorang anggota parlemen AS dari Partai Republik, Andy Ogles, secara terbuka menyatakan bahwa orang Islam tidak mempunyai tempat di AS. Pernyataan Islamophobia yang disanggah oleh banyak anggota Parlemen AS yang lain, karena faktanya Konstitusi AS menerima kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM, dan secara sejarah, bahkan terbukti orang-orang Islam sudah lebih dulu mendiami Benua Amerika sebelum datangnya Columbus maupun imigran kulit putih lainnya.
“Sikap dan pernyataan seperti itu jelas menunjukkan kebencian terhadap Islam, dan termasuk ke dalam kategori Islamophobia. Seharusnya, di negara-negara yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan penghormatan kepada hak asasi manusia, sikap dan ucapan-ucapan hate speech semacam itu perlu ditertibkan oleh penegak hukum, sebagaimana mereka melakukannya terhadap orang yang dituduh melakukan tindakan Anti-Semitisme,” ujarnya.
HNW mengatakan bahwa apabila regulasi anti-Islamophobia bisa dikampanyekan dan diperjuangkan hingga sukses disahkan di banyak negara, maka diharapkan perilaku-perilaku yang lebih parah dan mengganggu ketertiban dunia bisa dikurangi. Ia mencontohkan bagaimana penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina atau serangan militer ke Iran juga dapat dianggap dari sikap Islamophobia yang ditunjukkan oleh pemimpin Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. “Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi, apabila Islamophobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia, dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi, ujaran kebencian serta kekerasan terhadap muslim di Gaza, Palestina dan di seluruh dunia. Agar umat Islam dapat melanjutkan misi peradabannya yang mulia yakni menjadi Rahmatan lil alamin,” pungkasnya.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : MPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















