5). HER ( 70) sorang Buruh, asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan 2 buah batu gumpalan semen).
6). Ans (70) , seorang petani, warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB sajam jenis tombak)
7). YUN (21) seorang Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng. (BB yang diamankan 1 buah karambit dan positif amphetamin).
8). AR (43 ) seorang Operator Kampung Gunung Raya, asal Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas.
Untuk warga berisial AR saat ini sedang menjalani pendalaman pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
“Sedangkan bagi tersangka YUN, dan ZA (28), (urinenya positif amphetamin). Kepada keduanya juga diterapkan UU No. 35.Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba,”tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.
Dalam hal ini, Polisi terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
“Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (Hoax),”imbaunya.
Kini, para pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”demikian pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















