Gugatan Usia Capres, Kode Keras Prabowo-Gibran? Mirza; Sangat Mungkin!?

Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
GUGATAN usia soal bakal capres dan cawapres menjadi jangat dibicarakan. Mahkamah Konstitusi (MK) sasaran bola panas gunjang ganjing pilpres 2024.

Betapa tidak jika gugatan dikabulkan batas usia bacapres dan bacawapres, dipastikan merubah konstalasi hitung-hitung politik. Menggusur prediksi yang terjadi selama ini.

Tak sedikit gugatan batas usia bacapees dan bacawapres untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka-Walikota Solo, menjadi salah satu bacawapres Pabowo.

Rahmat Mirzani Djausal S.T., M.M. Ketua Fraksi Gerindra & Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan sangat mungkin gugatan itu menyasar Gibran untuk jadi bacawapres Prabowo. Dikatakan mantan Ketua BPD Hipmi Lampung pihaknya mendo’a jika itu menjadi kebenaran.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Enteng perjuangan Kader Gerindra untuk menjadikan Prabowo menjadi presiden. Dinyakini Mirza, kalau gugatan soal usia berujung disana (menjadikan Gibran Bacawapres-red), Alhamdulillah dan syukur banget.

Seperti diketahui, di MK saat ini sedang bergulir tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Garuda, dan dua kepala daerah dari Gerindra.

Baca Juga:  Strategi BTB Toll dan HKA Hadapi Nataru 2025/2026

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB