Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dosen HTN Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Pimpinan MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.

“Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohonan ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

Baca Juga:  Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

“Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai.

Secara khusus, Eddy meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.

“Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,”lanjutnya.

Baca Juga:  MPR Akan Kaji Sistem Presidensil Banyak Tumpang Tindih Kewenangan

Terlepas dari soal gugatan yang diajukan, Eddy meyakini bahwa saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.

“Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta, MPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB