Gugat IKN, PNKN Temui Ketua DPD RI

Jumat, 11 Februari 2022 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNKN Bertemu Ketua DPD RI Menyoal Gugatan UU IKN

PNKN Bertemu Ketua DPD RI Menyoal Gugatan UU IKN

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima kunjungan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Rumah Dinas Ketua DPD RI. PNKN yang berisi para aktivis, pakar hukum dan tokoh-tokoh nasional sengaja datang ke Ketua DPD RI terkait gugatan mereka terhadap Undang-undang Ibukota Negara (IKN), Kamis (10/2).

Ketua DPD RI didampingi Senator Sulawesi Selatan Tamsil Linrung, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. Sedangkan dari PNKN hadir Ketua Abdullah Hehamahua ( Mantan Penasehat KPK), Marwan Batubara (mantan anggota DPD DKI Jakarta), Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI), Taufik Amrullah, (Mantan Ketua KAMMI), Taufik Bahaudin (Alumni UI) dan Habib Muhsin Al Attas.

“Kedatangan kami kepada Ketua DPD RI karena ingin melengkapi data-data maupun apapun yang mendukung uji formil kami ke Mahkamah Konstitusi. Karena DPD RI kami anggap tahu perjalanan pembahasan UU IKN itu,” kata Abdullah Hehamahua.

Menurut Abdullah, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Menurut kami, proses penyusunan UU IKN tak berkesinambungan, tidak efektif dan perpindahan ibukota itu juga tidak ada urgensinya. Apalagi saat ini sedang masa pandemi, harusnya Pemerintah lebih peka dengan hal itu,” kata Abdullah.

Baca Juga:  Pj Gubernur Samsudin Bersilaturahmi dan Bernostalgia dengan Warga di Lingkungan Perumahan Bataranila

Porsi anggaran untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) juga disoroti oleh Abdullah Hehamahua. Karena ternyata porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 53,5 persen sedangkan awalnya Jokowi menyebut dana APBN yang akan dipakai untuk proyek ibu kota baru hanya sekitar 19 persen. “Melihat angka ini tentu sangat membebani APBN. Sementara negara ini masih perlu memprioritaskan pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Harusnya ini yang diutamakan” ujarnya lagi.

Sementara itu koordinator PNKN Marwan Batubara lebih menyoroti tiadanya partisipasi publik dalam UU tersebut. “Bahwa proses pembentukan UU IKN sangat jauh dari proses yang benar, dimana partisipasi publiknya sangat minim. UU ini ada 11 bab dan 44 pasal, namun yang jadi pertanyaan waktunya terbilang cepat. Pembahasan UU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021,” katanya.

Artinya, lanjut Marwan, PNKN menganggap antara pemerintah dan DPR melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik adanya gugatan UU IKN tersebut ke MK. Karena mekanisme tersebut adalah mekanisme yang sah secara hukum dan konstitusi. “Kalau ditanya sejauh mana peran DPD dalam UU IKN ini, saya jawab bahwa kami tidak terlibat secara intensif. Saat awal, DPD RI memang diundang. Saya menugaskan Komite I. Kami memberi catatan kritis, tetapi tidak diakomodasi juga,” ujar LaNyalla.

Baca Juga:  Ngintip Wanita Mandi, Seorang Pria Diamankan

Mengetahui hal itu Marwan menegaskan kalau DPD RI saja yang merupakan bagian dari lembaga pembahas UU tidak dilibatkan, apalagi publik. Oleh karena itu harusnya UU tersebut batal demi hukum. “Yang punya wewenang membahas UU saja tidak diajak bicara intens apalagi publik. Jadi ini sudah tidak benar,” lanjut Marwan.

PNKN berharap Saran, dukungan dan masukan untuk melengkapi uji formil UU IKN ke MK. PNKN juga berharap seluruh anggota DPD RI menggalang dukungan agar UU IKN batal. “DPD RI harus bersuara dengan lantang untuk memperlancar proses gugatan UU IKN. Ke depan DPD RI juga harus punya peran yang kuat. Jangan hanya parpol yang bermain, yang menentukan apapun di bangsa ini,” katanya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik
Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih
Prabowo Diminta Telepon Langsung Joe Biden agar AS Kendalikan Netanyahu dan Dorong Koalisi Kemanusiaan
Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung
Usai Tulang Bawang dan Tubaba, Kini Lampung Utara Jadi Titik Operasi Jagratara Tahap III Imigrasi Kotabumi
Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi
Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri
Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Prabowo Diminta Telepon Langsung Joe Biden agar AS Kendalikan Netanyahu dan Dorong Koalisi Kemanusiaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Usai Tulang Bawang dan Tubaba, Kini Lampung Utara Jadi Titik Operasi Jagratara Tahap III Imigrasi Kotabumi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Berita Terbaru

Berita Utama

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Okt 2024 - 11:09 WIB

Berita Utama

Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 10 Okt 2024 - 10:34 WIB

#pilihankukotakkosong

Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung

Kamis, 10 Okt 2024 - 10:28 WIB