Gubernur Terbitkan SK Penetapan UMP Lampung Tahun 2023

Senin, 28 November 2022 | 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya dan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Selain itu juga dijelaskan bahwa, surat berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

#indonesiaswasembada

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB