3. Kelancaran Distribusi
Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik
Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanan.
Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen.
4. Komunikasi yang Efektif
Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi, menyusun peta produksi, peta kebutuhan, peta distribusi, peta perkembangan harga, dan peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
Rapat koordinasi pengendalian inflasi secara berkala dengan semua pemangku kepentingan, termasuk apparat penegak hukum.
Manfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: panic buying, penimbunan barang, dll.
Buat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (Model pengendalian seperti COVID-19).
Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.
Aktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.
Koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industry. Dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/ penyelewenangan/penimbunan.
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
Berbagai langkah antisipatif tersebut selain sebagai upaya pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung, juga sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pengendalian inflasi Nasional. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















