Ketujuh, terkait pengelolaan aset, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum pada neraca serta Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah masing-masing serta mengajukan Sertifikasi bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat, namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sertifikat hilang/ Pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
“Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah, ” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan plh. Sekdaprov.
Kedelapan, terhadap dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19, yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk pameran dan promosi produk-produk UMKM, memfasilitasi UMKM untuk masuk pada pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.
Selanjutnya strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antar perangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti penerbitan PIRT (pangan industri rumah tangga), Sertifikasi halal, HACCP bagi UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan memanfaatkan platform digital marketplace yang ada dalam rangka memperluas akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.