5. Dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
6. Jaga NetralitasAparatKeamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;
7. Optimalkan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
8. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan hibah bantuan keuangan untuk Partai Politik di Provinsi Lampung sebesar 100% dari Kementerian Dalam Negeri.
Kenaikan tersebut dari 1.200 rupiah persuara sah menjadi 2.400 rupiah persuara sah dan dimulai pada Tahun Anggaran 2023.
Ia berpesan kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut agar dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024.
Gubernur Arinal juga berkomitmen untuk mendorong proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik ditingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.
Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekjend KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, DKPP RI M. Tio Aliansyah dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.