Gotong Royong Dalam Kekuasaan

Rabu, 24 April 2024 | 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. Fathul Mu’in, Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan, Dewan Pakar JMSI Lampung dan Pegiat Lampung Democracy Studies

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu, (24/4/2024). Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024. Dengan penetapan tersebut, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2024. Sambil menunggu hari pelantikan, yang menarik untuk ditunggu adalah mengenai komposisi koalisi di pemerintahan dan oposisi, termasuk didalamnya adalah persiapan transisi.

Sikap Negarawan

Sebelum membahas peta koalisi kekuasaan dan oposisi, sikap kenegarawanan telah ditunjukkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sikap kenegarawanan dua pasangan tersebut sangat patut diapresiasi. Mereka telah menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan mengikat. Selain menerima hasil putusan MK, sikap kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini juga dicerminkan melalui pemikiran kritis tentang konstitusi Indonesia ke depan. Mereka telah memberikan catatan kritis tentang masa depan konstitusi Indonesia yang masih punya harapan karena ada dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  UIN RIL Perkuat Kerjasama dengan Perusahaan Onework Solutions Malaysia

Publik tentu harus menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lainnya. Kalaulah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menerima putusan MK, idealnya para pendukungnya juga menerimanya dan memiliki sikap kenegarawanan yang serupa, suka ataupun tidak. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, menghormati hakim, semuanya bertanggung jawab masing-masing dengan amanahnya baik kepada bangsa maupun kepada Tuhan. Saat ini waktunya untuk gotong royong dan bekerja  lagi untuk Indonesia dengan posisinya masing-masing.

Koalisi atau Oposisi?

Saat ini spekulasi terus bermunculan tentang partai mana yang berada di pemerintahan maupun partai mana yang siap untuk beroposisi di luar pemerintahan. Sebagai informasi, pada pilpres 2024, partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah NasDem, PKS dan PKB. Pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Gerindra, Golkar, PAN, PBB dan Gelora. Sedangkan pendukung Ganjar Pranowo-Ganjar Mahfud adalah PDIP, PPP, Hanura dan Perindo. Sekarang pertanyanya haruskah partai politik yang capresnya kalah dalam pipres harus menjadi oposisi? Jawabannya tentu tidak wajib. Sebab, baik di koalisi pemerintah maupun di oposisi adalah sama-sama mulia jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca Juga:  Nasionalisme Harus Ditanamkan Sejak Dini Menuju Indonesia Emas 2045

Maka dari itu, baik NasDem, PKS, PKB dan PDIP bisa saja bergabung dalam kabinet Prabowo-Gibran. Sebab, koalisi yang kuat di pemerintahan sangat baik dalam mengeksekusi program maupun kebijakan-kebijakan yang sangat strategis untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Karena, jika koalisi ramping akan banyak program yang diganjal oleh DPR karena menang jumlah dari partai pemerintah.

Dalam khazanah sejarah politik Indonesia, ada kultur politik yang membuat nyaman presiden dalam kekuasaannya. Maksudnya, kekuasaan dikendalikan secara damai tanpa gejolak politik apa pun, tanpa oposisi yang kuat, dan selalu berhasil mempertahankan kekuasaannya. Akan tetapi, dalam Negara demokrasi, oposisi juga masih diperlukan guna menjadi penyeimbang dalam pemerintahan. Sebab, pemerintahan tanpa oposisi memiliki kecenderungan otoriter dan abuse of power. Menjadi oposisi juga baik dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan, mengontrol, meluruskan jalan supaya tidak salah. Layak ditunggu peta koalisi dan oposisi sambil tetap bekerja untuk negeri!

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB