Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur
Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik Bersama Juniardi
JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan
Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA
Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan di ITERA
Polres Lampung Timur Laksanakan Pengamanan Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup di Way Bungur
Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik Bersama Juniardi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:57 WIB

JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Polres Lampung Timur Laksanakan Pengamanan Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup di Way Bungur

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:09 WIB

Lewat Grebek RT, Pemdes Berasan Makmur Paparkan Capaian Pembangunan, dan Serap Aspirasi Warganya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di ITERA

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:38 WIB

#pilihankukotakkosong

Bunda Eva dalam Kampanyenya Ajak Warga Berdo’a untuk Kesembuhan Andi Arief

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:01 WIB