Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Rabu, 16 April 2025 | 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Soal pencopotan kWh meter listrik di Dinas Kesehatan Lampung Utara, PLN ULP Bumi Abung membeberkan fakta baru. Selain penyambungan langsung arus alias mencuri aliran listrik, Dinkes juga dipastikan pakai  kWh bodong!.

PLN Bumi Abung melalui Tim Leader Transaksi Energi, Khairul Anwar membenarkan petugasnya melalui P2TL telah menertibkan kWh di Dinkes yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan cara penyambungan langsung.

“Hasil pemeriksaan tim P2TL kWh meter di Dinas Kesehatan didapati telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penyambungan langsung,” ungkap Anwar, saat disambangi dikantornya, Rabu 16 April 2025.

Pelanggaran itu merupakan cara curang untuk mempengaruhi pemakaian listrik yang tidak terukur.

Baca Juga:  HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Karena terbukti melakukan pelanggaran, sambung dia, pihaknya langsung menerbitkan berita acara pengamanan dan penarikan kWh meter listrik milik Dinkes yang ditandatangani oleh pihak dinas.

“Sudah ada komunikasi dengan pihak dinas kesehatan, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian,” kata dia.

Disinggung mengenai dalih pihak kesehatan dalam pemasangan listrik yang diduga sengaja melanggar aturan telah diketahui oleh pihak PLN Kotabumi, dirinya meminta bukti atau dasar untuk melakukan penyambungan langsung yang disebut-sebut pada terjadi pada masa Pandemi Covid-19 lalu.

“Kalaupun ada izin, seharusnya ada dasar atau bukti tentang permohonan dan persetujuan penggunaan multiguna. Itu juga tidak sembarang, harus ada prosedurnya dan tidak dengan cara penyambungan langsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA

“Apalagi dilapangan kita temukan fakta bahwa kWh meter itu tidak terdaftar di data base ULP Bumi Abung (bodong),” timpalnya lagi.

Atas temuan ini, kata dia, pihak dinas kesehatan akan dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan taksiran denda dengan tarif dasar listrik, pihak Dinkes Lampung Utara bakal dikenakan denda hingga belasan juta rupiah.

“Kategori pelanggaran akan dikenakan denda 12.000 kwh dikalikan dengan tarif dasar listrik (Rp.1.4444,70) sesuai dengan daya 2.200 VA,” tandasnya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Dinkes Lampura

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa
Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 
DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB