Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Rabu, 16 April 2025 | 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Soal pencopotan kWh meter listrik di Dinas Kesehatan Lampung Utara, PLN ULP Bumi Abung membeberkan fakta baru. Selain penyambungan langsung arus alias mencuri aliran listrik, Dinkes juga dipastikan pakai  kWh bodong!.

PLN Bumi Abung melalui Tim Leader Transaksi Energi, Khairul Anwar membenarkan petugasnya melalui P2TL telah menertibkan kWh di Dinkes yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan cara penyambungan langsung.

“Hasil pemeriksaan tim P2TL kWh meter di Dinas Kesehatan didapati telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penyambungan langsung,” ungkap Anwar, saat disambangi dikantornya, Rabu 16 April 2025.

Pelanggaran itu merupakan cara curang untuk mempengaruhi pemakaian listrik yang tidak terukur.

Baca Juga:  Rekruetman Paskibra Lampung Utara Dipastikan Objektif

Karena terbukti melakukan pelanggaran, sambung dia, pihaknya langsung menerbitkan berita acara pengamanan dan penarikan kWh meter listrik milik Dinkes yang ditandatangani oleh pihak dinas.

“Sudah ada komunikasi dengan pihak dinas kesehatan, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian,” kata dia.

Disinggung mengenai dalih pihak kesehatan dalam pemasangan listrik yang diduga sengaja melanggar aturan telah diketahui oleh pihak PLN Kotabumi, dirinya meminta bukti atau dasar untuk melakukan penyambungan langsung yang disebut-sebut pada terjadi pada masa Pandemi Covid-19 lalu.

“Kalaupun ada izin, seharusnya ada dasar atau bukti tentang permohonan dan persetujuan penggunaan multiguna. Itu juga tidak sembarang, harus ada prosedurnya dan tidak dengan cara penyambungan langsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunjungi SMK Asy-Syarif, Rusdi Kirana Tekankan Pentingnya Lulusan Siap Kerja

“Apalagi dilapangan kita temukan fakta bahwa kWh meter itu tidak terdaftar di data base ULP Bumi Abung (bodong),” timpalnya lagi.

Atas temuan ini, kata dia, pihak dinas kesehatan akan dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan taksiran denda dengan tarif dasar listrik, pihak Dinkes Lampung Utara bakal dikenakan denda hingga belasan juta rupiah.

“Kategori pelanggaran akan dikenakan denda 12.000 kwh dikalikan dengan tarif dasar listrik (Rp.1.4444,70) sesuai dengan daya 2.200 VA,” tandasnya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Dinkes Lampura

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan
Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung
Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Pemkab Mesuji, KPU Rencananya April
Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:33 WIB

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Jumat, 18 April 2025 - 06:17 WIB

Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 23:58 WIB

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:58 WIB