Gara – gara Slot! Seorang Karyawan Alfamart Bobol Toko Tempatnya Bekerja

Senin, 10 April 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Seorang pemuda digelandang oleh Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga telah melakukan tindak pidanan pencurian di sebuah toko Alfamart.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (10/4) mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandar Lampung.

“Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4), pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas tersebut” ungkapnya

Setelah mengetahui didalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas, kemudian pelaku keluar untuk mengambil 1 botol air minum.

Baca Juga:  Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil

Lalu pelaku masuk kembali kedalam ruang brankas, kemudian pelaku naik keatas sebuah tangga kemudian memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut.

Kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut pihak toko Alfamart mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000, dan langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur – Purbolinggo yang beralamat di desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo.

Baca Juga:  Calon Ketum PBNU Sepakat Gunakan AHWA jika tak Mufakat

Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot.

“Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo” tambahnya

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia
Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama
Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan
Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis
Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal
Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 September 2026 - 13:18 WIB

Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergei Lavrov

#indonesiaswasembada

Pasukan Barat Masuk Ukraina, Dianggap Nantang Perang Rusia

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

#indonesiaswasembada

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:15 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:03 WIB