Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melalui unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Andri Ruswandi, langsung terjun ke lapangan guna memastikan kebenaran video viral tersebut, sambung Pandra.
Pandra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Arifia Zaen, menemukan fakta bahwa tidak benar uang mainan sebanyak Rp. 450.000 tersebut, berasal dari Uang gajian tebang tebu seperti pengakuan kakek dalam video viral tersebut.
Menurut keterangan kakek tersebut, uang mainan yang dibawa ke pasar tersebut, ditemukannya di pinggir jalan, dan motif kakek tersebut berbohong adalah untuk mendapatkan kembalian dengan uang asli setelah membayar menggunakan uang mainan, ungkap Pandra.
Pandra menyebut bahwa dari fakta-fakta di atas bisa disimpulkan bahwa video viral tersebut adalah rekayasa dari kakek itu sendiri, ucapnya.
“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan penyiaran berita bohong terkait seorang kakek yang mengaku dibayar dengan uang mainan. Saring sebelum sharing dan bijaklah dalam bermedia sosial,” tutup Pandra. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2