Firli: Sudrajat Dimyati Menyerahlah!

Jumat, 23 September 2022 | 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kini KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan representasi Sudrajad.

Baca Juga:  Ramadan Demokrat Peduli dan Berbagi, Edhie Baskoro Yudhoyono Ajak Kader Perkuat Silaturahmi, Gotong Royong dan Membantu Masyarakat

Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar Sin$205.000.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA ; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca Juga:  Perantau Tak Mudik Lebaran Berbagi Cerita 

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ##

 

 

 

 

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini
HUT ke-62, Lampung Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif dan Berdaya Sains
62 Tahun Lampung, Catat Kinerja Positif di Berbagai Sektor
Halal Bihalal DPR dan Wartawan, Gerindra Minta Media Jaga Sinergi dan Kritik Konstruktif
Terima Forum Lintas Ormas, HNW Tekankan Ormas di Berperan Nyata Jadikan Jakarta Harus Jadi Jakarta Teladan dalam Kerukunan
Gantikan Gubernur, Sekdaprov Ziarah dan Tabur Bunga di TMP dalam Rangka HUT-62
Gubernur Mirza Do’a kan Agita Jadi Puteri Indonesia 2026
Polda Lampung bersama Tol Bakter Berlakukan Delay System, Kendaraan Sumbu Tiga ke Atas Diarahkan ke Rest Area

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:56 WIB

Wagub Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:39 WIB

HUT ke-62, Lampung Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif dan Berdaya Sains

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:17 WIB

62 Tahun Lampung, Catat Kinerja Positif di Berbagai Sektor

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:14 WIB

Halal Bihalal DPR dan Wartawan, Gerindra Minta Media Jaga Sinergi dan Kritik Konstruktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12 WIB

Terima Forum Lintas Ormas, HNW Tekankan Ormas di Berperan Nyata Jadikan Jakarta Harus Jadi Jakarta Teladan dalam Kerukunan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HUT ke-62, Lampung Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif dan Berdaya Sains

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:39 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Lampung, Catat Kinerja Positif di Berbagai Sektor

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:17 WIB