Empat Tersangka Kasus Joki CPNS di Lampung

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG- Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus Joki CPNS. Namun baru SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejati Lampung.

Demikian di katakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH saat konferensi pers Refleksi Kinerja Kinerja Kejati 2023. Saat ini, aktor intelektual kasus ini maaih terus didalami.

“Sudah ditetapkan sebanyak 4 Tersangka oleh Polisi. Diperkirakan Aktor intelektual segera menyusul sebagai tersangka, namun, saat ini Kejaksaan baru terima satu SPDP,” lanjutnya.

Nanang juga mengungkapkan bahwa perkara Joki CPNS Kejaksaan di Lampung murni pihaknya yang mengungkap.

“Ternyata pelaku sudah berkali-kali berusaha untuk menjadi joki CPNS di Kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi membongkar jaringan joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Jaringan ini dijalankan oleh mahasiswa dan mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Jaringan ini terkuak setelah polisi mengamankan salah satu joki yang merupakan mahasiswi ITB berinisial RDS. Wanita itu tidak bekerja sendiri, ada jaringan yang hingga kini masih terus dikejar.

Baca Juga:  UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

Polisi mengungkap nilai satu orderan untuk joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta. Sementara, RDS sendiri mendapatkan tugas sebagai joki untuk dua peserta tes CPNS Kejaksaan dengan upah Rp 20 juta.

“Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/12).

Dony menjelaskan dari hasil keterangan RDS bahwa dia sudah dibayar oleh bosnya sebesar Rp 20 juta. Uang itu sudah masuk ke rekeningnya.

“Sudah, sudah dibayar dimuka dia sebesar Rp 20 juta oleh bosnya yang mengkoordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekeningnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:  Oknum THL Dishub Mesuji Ditangkap Lakukan Kasus Penggelapan Mobil

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya. Kami sudah mengetahui identitasnya yang juga berstatus mahasiswa ITB,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RDS sebagai tersangka. Dalam penetapan status tersangka ini, RDS dijerat dengan Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar.

Diketahui, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB