JAKARTA-Putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Majelis Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pemohon untuk kabupaten Mesuji dan Tulangbawang.
Dengan putusan tersebut, dipastikan pasangan Elfianah & M. Yugi pemenang Pilkada di Kabupaten Mesuji tinggal menunggu waktu untuk segera ditetapkan oleh KPU Mesuji sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih.
Selain Kabupaten Mesuji, Pasangan Qudrotul-Hankam bernasib sama. Tinggal menunggu penetapan KPU Tuba. Setelah, MK juga menolak permohonan pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).##
Penulis : Heri S
Editor : Anis
Sumber Berita : MK







![Bom Moscow 3 Tewas [Ins]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Bom-MOscow-225x129.jpg)





![Bom Moscow 3 Tewas [Ins]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Bom-MOscow-129x85.jpg)



