JAKARTA-Putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Majelis Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pemohon untuk kabupaten Mesuji dan Tulangbawang.
Dengan putusan tersebut, dipastikan pasangan Elfianah & M. Yugi pemenang Pilkada di Kabupaten Mesuji tinggal menunggu waktu untuk segera ditetapkan oleh KPU Mesuji sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih.
Selain Kabupaten Mesuji, Pasangan Qudrotul-Hankam bernasib sama. Tinggal menunggu penetapan KPU Tuba. Setelah, MK juga menolak permohonan pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).##
Penulis : Heri S
Editor : Anis
Sumber Berita : MK
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.