Eksekusi PT. SBB Tak Dilaksanakan, Beralasan Tunggu Surat Kuasa Hukum Pemohon

Sabtu, 30 April 2022 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi.

Namun demikian hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum Babay Chalimi yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

“Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04/2022).

Diakui Hendri Irawan, bahwa benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay Chalimi di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

“Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,” jelas Hendri lagi.

Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu.

“Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,” himbau Hendri.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Matangkan Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih, Sinkronisasi Data Jadi Fokus Utama

Lantas apa tanggapan Amrullah ?

“Ada baiknya pihak PN Tanjungkarang mempelajari dan membaca kembali berkas yang ada. Dimana, perkara bermula, dari adanya Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., tanggal 16 Juli 2003. Namun atas penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk itu, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan dan minta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB