Eksekusi PT. SBB Tak Dilaksanakan, Beralasan Tunggu Surat Kuasa Hukum Pemohon

Sabtu, 30 April 2022 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi.

Namun demikian hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum Babay Chalimi yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital

“Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04/2022).

Diakui Hendri Irawan, bahwa benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay Chalimi di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

“Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,” jelas Hendri lagi.

Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu.

“Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,” himbau Hendri.

Baca Juga:  Soal Dana Pembangunan Kelas SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih, Plt Kepsek : Saya Tidak Tahu

Lantas apa tanggapan Amrullah ?

“Ada baiknya pihak PN Tanjungkarang mempelajari dan membaca kembali berkas yang ada. Dimana, perkara bermula, dari adanya Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., tanggal 16 Juli 2003. Namun atas penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk itu, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan dan minta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB