Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Ketua Mahkamah Agung RI kembali dikirimi surat oleh Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H.
Isi suratnya hampir sama dengan surat sebelumnya nomor 020/SAC/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022. Dimana Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang.
Ini soal penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
“Iya, sudah kami surati lagi. Sudah kami kirim, baik melalui website ataupun via post,” terang Robinson Pakpahan.
Menurut Robinson surat yang dikirim nomor 031/SAC/VII//2022 perihal mohon dilakukan pemeriksaan Ketua PN Tanjungkarang yang dinilainya telah sengaja menunda eksekusi putusan inkracht berumur 17 Tahun.
“Di surat kedua itu kami menyampaikan hal dalam pokok surat kami di atas berdasarkan progress, fakta dan logika yang ada dan telah terjadi hingga saat surat ini disampaikan,” terangnya.
“Beberapa waktu yang lalu kami menerima tembusan surat dari MA yang ditujukan ke Ketua PT Tanjungkarang, kemudian beberapa hari yang lalu kami pun menerima tembusan surat dari Hakim pengawas PT Tanjungkarang ke MA yang isinya sungguh memprihatinkan,” ujar Robinson.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya