Dukungan Komisi X DPR RI Untuk Guru Supriyani

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. 
“Selain itu, dalam UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (25/10/2024).
“Dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” tambahnya.
Menurut Hetifah belakangan ini terjadi tragedi pendidikan, Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang mengalami permasalahan hukum karena dituduh menganiaya siswa, dimana siswa tersebut merupakan anak seorang polisi.
“Tragedi ini banyak menyita perhatian publik dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, perlu menyampaikan pandangannya; Pertama, Memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada; Kedua,  Meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan; Ketiga, Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.

Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Ketua MPR RI Lantik Siti Fauziah Sebagai Sekjen MPR Yang Baru

Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

BPH Migas: LPG dan BBM Selama Liburan Natura Terxukup
Polda Metro Jaya Kuga Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru
Tekan Inflasi, Pemdes Tirtalaga Bagikan 7500 Batang Bibit Cabai Untuk Masyarakat
65 Tahun Hubungan-Kuba, Teguh Santosa: Nyala Api Persahabatan Itu Harus Terus Dinyalakan
Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut California
Harga Ubi Kayu Rp 1.400/Kg; Pj Gubernur Dukung Penolakan Tapioka Import Masuk Lampung
Pemprov Lampung Pastikan Natal 2024 Aman
Ini Kesiapan ASDP Bakauheni Hadapi Nataru 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:54 WIB

BPH Migas: LPG dan BBM Selama Liburan Natura Terxukup

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:51 WIB

Polda Metro Jaya Kuga Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemdes Tirtalaga Bagikan 7500 Batang Bibit Cabai Untuk Masyarakat

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:43 WIB

65 Tahun Hubungan-Kuba, Teguh Santosa: Nyala Api Persahabatan Itu Harus Terus Dinyalakan

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:33 WIB

Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut California

Rabu, 25 Desember 2024 - 01:10 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Natal 2024 Aman

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:51 WIB

Ini Kesiapan ASDP Bakauheni Hadapi Nataru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:48 WIB

Samsudin Minta Tim Kesehatan Aktif di Nataru 2025

Berita Terbaru

#CovidSelesai

BPH Migas: LPG dan BBM Selama Liburan Natura Terxukup

Kamis, 26 Des 2024 - 10:54 WIB

#CovidSelesai

Polda Metro Jaya Kuga Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru

Kamis, 26 Des 2024 - 10:51 WIB