Dugaan Tipikor di Perkim Lampung Utara, Kejati Panggil Saksi

Senin, 27 Mei 2024 | 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Penyidik Kejati Lampung melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023, melakukan pemanggilan saksi sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Saksi yang dipanggil diantaranya sdr. DHU (fasilitator SNVT Perkimtan Prov.Lampung), Sdr. N (freelend Adm CVAM), sdr. RC (wiraswasta) dan sdr. RM (Adm CVAM).

Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Ta.2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023.

Baca Juga:  Mirza Minta Kampus Ikut Percepat Hilirisasi

Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah

Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).#%


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa
Gubernur Lampung Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Dihadapan Peserta Sespimti Polri
Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman
Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Berita Terbaru

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB

Berita Utama

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:37 WIB

Berita Utama

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:26 WIB

Berita Utama

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:12 WIB