Kasus ini semakin janggal, dengan adanya mutasi Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini dari posisi Kasatreskrim Polres Tarakan menjadi pama di Direkrorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dan patut dipertanyakan. Sebab, pemindahan tugas tersebut adalah mutasi biasa dan seharusnya Kapolda Kaltara memerintahkan pemeriksaan KKEP terhadap Iptu M. Khomaini atas dugaan penyalahgunaan kewenangan menerima sejumlah uang saat menjabat Kasatreskrin Polres Bulungan sebagaimana hasil lidik Paminal Bidpropam Polda Kaltara yang merekomendasikan Iptu M. Khomaini diajukan ke sidang etik KKEP sebagaimana surat Kabidpropam Polda Kaltara nomor B/91 /III/2023 / BIDPROPAM tanggal 31 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro, sebelum dirinya dinon-aktifkan sementara, dengan tembusan kepada Kadivpropam Polri, Kapolda Kaltara dan Irwasda Polda Kaltara. Saat ini, Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Kompolnas turun tangan.
Karenanya, untuk bisa dilakukan pengungkapan yang lugas dan tegas, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dari jabatannya .##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.