LAMPUNG UTARA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan dugaan kejanggalan dalam proses kredit pinjaman di Bank Lampung Cabang Kotabumi.
Keluhan mencuat setelah salah satu nasabah, Nela Sari, warga Kelurahan Tanjung Harapan, mengungkap adanya perbedaan antara nilai plafon pinjaman dengan dana yang diterima.
Nela menjelaskan, pada Maret 2024 dirinya mengajukan pinjaman sebagai PNS aktif dengan plafon sebesar Rp297 juta. Namun, dana yang diterima hanya sekitar Rp21 juta. Ia mengakui, saat itu masih memiliki tanggungan kredit sebelumnya di bank yang sama, sehingga sebagian besar plafon pinjaman digunakan untuk pelunasan utang lama.
“Memang ada pinjaman lama saya di bank itu, jadi sebagian besar dipakai untuk melunasi. Tapi tetap saja, saya tidak menyangka yang saya terima hanya sekitar Rp21 juta,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Selain itu, untuk pinjaman pra-pensiun, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp24 juta.
Meski memahami adanya pemotongan untuk pelunasan kredit sebelumnya, Nela menilai masih terdapat kejanggalan, terutama terkait transparansi dan rincian perhitungan pinjaman.
“Saya tidak dijelaskan secara rinci potongannya apa saja. Jadi saya tidak benar-benar paham kenapa jumlah yang saya terima kecil,” katanya.
Kejanggalan lain muncul saat ia mengetahui jangka waktu pinjaman tidak sesuai dengan yang ia ajukan. Nela mengaku hanya meminta pengikatan gaji pensiun selama 8 tahun, namun dalam rekening koran tercatat hingga 20 tahun.
“Saya minta 8 tahun, tapi yang tertulis 20 tahun. Itu saya kaget, karena tidak sesuai dengan yang saya sampaikan di awal,” ungkapnya.
Menurutnya, saat proses akad kredit dirinya diminta menandatangani dua berkas sekaligus, yakni pinjaman PNS aktif dan pinjaman pra-pensiun, tanpa penjelasan detail.
“Waktu itu saya hanya diminta tanda tangan dua berkas. Penjelasannya tidak rinci, jadi saya ikut saja,” tuturnya.
Kejanggalan tersebut baru disadarinya ketika mendatangi pihak bank untuk menanyakan sisa pinjaman, menyusul kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
“Saat saya minta dihitungkan sisa pinjaman, angkanya besar sekali. Di situ saya mulai merasa ada yang tidak sesuai dengan pemahaman saya di awal,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, ia mengaku tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan penambahan pinjaman (top up).
Keluhan serupa juga disampaikan PNS lain yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku awalnya merupakan nasabah di Bank Utomo sebelum ditawari beralih ke Bank Lampung oleh seorang pegawai bernama Cecep.
Ia dijanjikan proses pelunasan pinjaman di bank sebelumnya akan difasilitasi. Dengan status PNS aktif, ia disebut dapat mengajukan pinjaman hingga masa pensiun tahun 2031 dengan plafon Rp285 juta.
Namun, dana yang diterima hanya sekitar Rp40 juta karena digunakan untuk melunasi sisa pinjaman beserta penalti di bank sebelumnya.
“Dibilang pinjaman saya besar, tapi yang saya terima hanya sekitar Rp40 juta karena dipotong pelunasan. Itu masih bisa saya pahami,” ujarnya.
Namun, persoalan muncul pada pinjaman pra-pensiun yang juga ditawarkan kepadanya dengan plafon Rp42 juta hingga usia 70 tahun (2043). Ia mengaku awalnya memahami cicilan akan dimulai setelah pensiun.
“Saya pikir bayarnya nanti setelah pensiun. Tapi kenyataannya sejak masih aktif saya sudah harus mengangsur. Itu yang membuat saya merasa dirugikan,” katanya.
Ia menduga terdapat perbedaan skema dalam pencatatan pinjaman, di mana kredit pra-pensiun justru tercatat lebih besar, sementara kredit aktif lebih kecil.
Sementara itu, pihak Bank Lampung Cabang Kotabumi menyatakan bahwa seluruh proses pinjaman telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur perbankan.
Perwakilan bank bahkan telah mendatangi kediaman salah satu nasabah untuk memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut, Dewi Ayu Kencana menyebutkan bahwa sebelum akad kredit dilakukan, nasabah telah diberikan penjelasan terkait kondisi limit gaji.
“Sudah dijelaskan bahwa limit gaji PNS aktif habis, sehingga dilakukan akad kedua melalui program pinjaman pra-pensiun agar nasabah tetap bisa mendapatkan dana,” ujar nasabah menirukan bahasa pihak bank.
Namun, apa yang dilontarkan perwakilan pihak bank dalam penjelasannya tersebut dibantah mentah-mentah oleh nasabah.
“Kalau pihak bank bilang sudah dijelaskan, saya merasa tidak seperti itu. Penjelasan awal yang saya terima berbeda,” tegasnya.
Sejumlah nasabah kini berencana mendatangi kantor Bank Lampung Cabang Kotabumi guna meminta klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















