Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit kendaraan, yakni Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX dengan kendaraan Truck Hino (Gol.2) Nopol BE

8803 AUD di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 118+200 Jalur A pada Sabtu (12/10) Pukul 08:19 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kendaraan Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX berjalan dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar di lajur cepat. Setibanya
di KM 118+200 Jalur A, pengemudi diduga mengantuk sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Truck Hino (Gol.2) Nopol BE 8803 AUD yang berada di depannya.

Dalam kecelakaan ini terdapat dua korban meninggal dunia (MD), yaitu pengemudi kendaraan Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX dengan inisial MHS (21) warga Kampung Cangkeuteuk, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dan penumpangnya dengan inisial MN (32) warga
Dusun Suka Agung, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya.....

Kedua korban meninggal dunia
langsung dievakuasi ke RSUD Abdoel Moeluk, Bandar Lampung. Sedangkan tiga penumpang lainnya yang mengalami luka ringan langsung ditangani oleh tim medis Tol Bakter.

Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Layanan Jalan Tol (LJT) Bakter dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung. Lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 09.28 WIB.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang
berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

Baca Juga:  DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Selain itu juga saat berkendara di jalan tol yaitu mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB