Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit kendaraan, yakni Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX dengan kendaraan Truck Hino (Gol.2) Nopol BE

8803 AUD di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 118+200 Jalur A pada Sabtu (12/10) Pukul 08:19 WIB.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kendaraan Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX berjalan dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar di lajur cepat. Setibanya
di KM 118+200 Jalur A, pengemudi diduga mengantuk sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Truck Hino (Gol.2) Nopol BE 8803 AUD yang berada di depannya.

Dalam kecelakaan ini terdapat dua korban meninggal dunia (MD), yaitu pengemudi kendaraan Minibus Toyota Rush (Gol.1) Nopol B 1710 NRX dengan inisial MHS (21) warga Kampung Cangkeuteuk, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dan penumpangnya dengan inisial MN (32) warga
Dusun Suka Agung, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Viral, Keluarga Anak Hilang Dikunjungi Polisi, Camat dan Lurah….

Kedua korban meninggal dunia
langsung dievakuasi ke RSUD Abdoel Moeluk, Bandar Lampung. Sedangkan tiga penumpang lainnya yang mengalami luka ringan langsung ditangani oleh tim medis Tol Bakter.

Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Layanan Jalan Tol (LJT) Bakter dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung. Lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 09.28 WIB.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang
berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Lepas Jama'ah Haji Kloter 2

Selain itu juga saat berkendara di jalan tol yaitu mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?
GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run
GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten
*Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan*
Dandim 0426 TB, Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H/ 2025 Bersama Forkopimda
Pemkab Lampung Utara Gencar Gaet Investor
Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:08 WIB

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:54 WIB

GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:48 WIB

Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:28 WIB

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:48 WIB

*Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan*

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Senin, 9 Jun 2025 - 10:08 WIB

#indonesiaswasembada

GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:54 WIB