Dua Oknum ASN Lampura Tersangka!

Rabu, 27 April 2022 | 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kepolisian resort (Polres) Lampung Utara gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh 2 oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu, (27/04) petang.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu oknum Kabid dengan inisial IAS bersama bawahannya berinisial (NG) yang menjabat sebagai Kasi dibidang pemerintahan desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampura. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis kepala desa se-kabupaten Lampura tahun 2022 beberapa waktu lalu. Selain kedua tersangka tersebut, pihak Polres Lampura juga mengamankan salah satu penyelenggara kegiatan berinisial RF yang saat ini masih diperjalanan.

Baca Juga:  Agus Mahmud, Profile Masyarakat Mesuji yang Patut  jadi Teladan

“Saudara NG dan IAS kita tetapkan statusnya sebagai tersangka bersama RF yang kita amankan d llokasi, saat ini sedang diperjalanan,” ungkap Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar press release di Mapolres setempat.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, laptop, serta berkas-berkas yang berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp.39.950.000,- bersama kartu ATM, buku rekening, handphone Android, laptop, serta berkas-berkas kegiatan bimtek,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi yang mendampingi Kapolres mengatakan kedua tersangka ikut serta dalam kegiatan, salah seorang oknum Kadis DPMD Lampura saat ini statusnya sebagai saksi. Kasus ini pun saat ini masih didalami yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk Anggaran kegiatan disebutkan atas himpunan 202 desa dengan nominal per desanya dipatok senilai Rp7,5 juta dengan nilai keseluruhan senilai Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga:  Kemeneg BUMN Bubar? Belumlah, Ini Alasannya

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk status saudara ABD saat ini sebagai saksi,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes
Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:21 WIB

#CovidSelesai

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB