DPRD Lampung Rekomendasi 8 Point untuk Peningkatan PAD

Rabu, 7 Mei 2025 | 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik 8 rekomendasi Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada mengapresiasi Pansus DPRD Provinsi Lampung yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 menyampaikan sedikitnya 8 rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat melakukan langkah-langkah peningkatan PAD, yaitu:

1. Membentuk Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD yang bertugas menentukan target PAD pada masing-masing OPD dan aset-aset Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat banyaknya potensi PAD yang selama ini sepenuhnya belum tergali seperti, Sewa Gedung-Gedung, Sewa Mes-Mes untuk penginapan, Sewa Gedung/bangunan lainnya termasuk Lahan-lahan Pertanian dan lain sebagainya.

2. Terkait defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024, maka ke depan diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah, agar berkerja lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya adalah dengan melakukan penataan, pengelolaan asset daerah yang ada di Provinsi Lampung.

3. BUMD harus melakukan diversifikasi usaha dan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga berbentuk Profit Sharing atau BOT (Build Operate Transfer). Mengingat banyaknya aset-aset Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tidak dimanfaatkan dengan maksimal dalam rangka menyerap PAD, seperti gedung Wanita, Gedung Rimbawan ditingkatkan menjadi hotel berbintang yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat Provinsi Lampung sebagai tujuan wisata, sangat kekurangan tempat menginap bagi Pariwisata terutama pada saat Weekend dan Long Weekend.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pelemparan Batu Jadi Pelopor Keselamatan dan Keamanan di Tol Bakter

4. Kinerja PT. Bank Lampung harus dievaluasi mengingat banyaknya nasabah yang pindah ke Bank Lain terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Begitu juga terjadi pada 2 (dua) Kabupaten yang beralih urusan Perbankannya ke Bank Lain, yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Utara.

5. Agar dibuat Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Aset milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dipergunakan untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie

6. Terkait dana bagi hasil migas, kiranya pemerintah Provinsi Lampung melalui biro hukum setda Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti sampai sejauh mana proses dana yang tertahan pada PT. Lampung Energy Berjaya.

7. Terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang benar-benar menjadi program pemerintah Provinsi Lampung dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah, jangan sampai terjadi dis informasi ke masyarakat terkait biaya biaya yang harus dibayarkan, pasalnya beberapa keluhan sudah masuk bahkan ter blow up dimedia, seperti kurang jelasnya pembebanan pokok SWDKLJJ atau biaya jasa raharja yang tetap harus dibayarkan, dalam hal ini mohon menjadi bahan evaluasi oleh OPD terkait karena program ini sedang berjalan.

8. Pemerintah Provinsi Lampung agar melakukan pendataan terkait batas waktu habisnya Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan pertanian yang dikelola pihak swasta atau perusahaan yang berada di Provinsi Lampung, dan senantiasa memperhatikan sampai sejauh mana manfaat kesejahteran bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Firsada mengatakan pihaknya menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dia mengatakan bahwa LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Dalam proses pembahasannya, ia menyampaikan bahwa pemprov terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat.

Firsada menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif dan berorientasi pada hasil.

“Kami menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” ungkapnya.

Firsada menekankan bahwa proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini menurutnya merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Secara umum, pansus menilai bahwa materi serta ruang lingkup LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan secara normatif telah mendeskripsikan kinerja jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024, sehingga mendukung terciptanya fokus evaluasi secara terstruktur, sistematis dan komprehensif.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025
Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR
Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak
PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:01 WIB

Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:57 WIB

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:52 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:29 WIB

Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:24 WIB

Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:52 WIB

#indonesiaswasembada

Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:29 WIB

#indonesiaswasembada

Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:24 WIB