DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2025-2030, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Metronini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA. dihadiri oleh Wakil Ketua 1 Khostiana, SE., MH, Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH dan wakil ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal, SE. MM berikut 68 anggota legislator Bumi Ruwa Jurai.

Ya, Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Siti Fauziah: Halal Bihalal Tradisi Penting Untuk Mempererat Silaturahmi

“Sebagaimana kita ketahui, prinsipnya dasar pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030 berdasarkan surat KPU Provinsi Lampung nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024,” ujar Giri Akbar.

Kemudian, lanjut Giri, hal ini didasarkan juga dengan berita acara KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU Provinsi Lampung tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan pasangan clon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Provinsi Lampung tahun 2024.

Baca Juga:  KNPI Lampung Kutuk Prilaku Biadab Israel, Serukan tak Beli Produk Pro Zionis

“Selanjutnya dengan memperhatikan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pada pasal 101 ayat 1 huruf e DPRD Provinsi mempunyai tanggung jawab mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” paparnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri
Gantikan Reihana, Wulan Pimpin Persani 2025-2029
Ombudsman Korektif Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
GREAT Institute: Kerja Sama TNI dan Kejagung Bukan Militerisasi
Pemprov Lampung Komitmen Jaga Semangat Persatuan Lewat Harkitnas
TIDAR Lampung dan Nanda Resmikan SDN 18 Way Ratai
Dosen UIN Jadi Panelis Debat Publik Pilkada Ulang Pesawaran
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggu di Rumah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:03 WIB

Polres Mesuji Gelar Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:54 WIB

Gantikan Reihana, Wulan Pimpin Persani 2025-2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:39 WIB

Ombudsman Korektif Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:14 WIB

GREAT Institute: Kerja Sama TNI dan Kejagung Bukan Militerisasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:09 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Jaga Semangat Persatuan Lewat Harkitnas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gantikan Reihana, Wulan Pimpin Persani 2025-2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:54 WIB

#indonesiaswasembada

Ombudsman Korektif Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:39 WIB

#indonesiaswasembada

GREAT Institute: Kerja Sama TNI dan Kejagung Bukan Militerisasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:14 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Jaga Semangat Persatuan Lewat Harkitnas

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:09 WIB