DPRD Lampung Desak Sertifikat Lahan JTTS Segera Diselesaikan

Jumat, 11 Juli 2025 | 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang yang dimulai sejak 2017.

“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal dijanjikan selesai dalam satu tahun,” kata Budhi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Budhi menyebut persoalan ini menyangkut hak warga yang hingga kini belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka setelah terdampak pembebasan jalan tol.

“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya, sisa satu setengah hektare itu sudah keluar sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Ia juga menyebut dampak ini meluas dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga mengalami nasib serupa.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa.

Ia mengatakan bahwa warga kini kebingungan karena tidak tahu di mana posisi sertifikat mereka tertahan.

“BPN Lampung Tengah bilang sertifikat sudah dikirim ke Kanwil. Tapi itu bertahun-tahun lalu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami menduga terjadi saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Wagub Jihan Nurlela Tinjau Rencana Pelebaran Ruas Jalan R.E. Martadinata Bandar Lampung hingga Lempasing–Padang Cermin

Andika menegaskan bahwa meskipun ganti rugi telah dibayarkan, hak atas kepemilikan lahan yang tersisa tidak boleh diabaikan.

“Sertifikat itu penting. Ada warga yang mau jual tanahnya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’. Ini jelas merugikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Budhi menyebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah diminta untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengelola jalan tol, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB