DPR Sahkan UU Pemasyarakatan

Kamis, 7 Juli 2022 | 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini.

Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.

“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.

Baca Juga:  Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

Baca Juga:  56 Pejabat Dilantik di Lokasi Wisata Way Belerang, Sekda Supriyanto: Jabatan Harus Dibayar Dengan Kinerja Nyata

“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua
Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta
Asmawati Ketua Golkar Kecamatan Negeri Besar
Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan
Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:16 WIB

Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:16 WIB