JAKARTA ,- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 menguat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Timwas DPR RI mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji, salah satunya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.
Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan selama berada di tanah suci, banyak sekali ia menemukan keluhan terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Satu di antaranya, ungkap Luluk, ialah mengenai sarana-prasarana yang itu memang menjadi kebutuhan dan hak bagi jemaah haji yang masih jauh dari kata memadai.
“Misalnya soal pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya. Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita,” kata Luluk saat menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurut Politisi Fraksi PKB ini, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji. Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah, namun demikian selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.
“Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” katanya.
Lebih lanjut, Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif. “Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” sambungnya.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Tetapi, ternyata, dalam temuan Luluk, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas. Dan itu juga kuota ini gak mendadak loh. Kuota ini kan udah disampaikannya kan dari tahun 2023. Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” tegas Luluk.
Luluk juga mengungkapkan, atas dasar keputusan sepihak ini tentu punya potensi melanggar undang-undang. Yang kemudian hal ini bisa disikapi dengan adanya Pansus Haji.
“Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Haji Ade Marfuddin menjelaskan informasi dari Timwas Haji DPR RI ada keterbukaan secara transparan penyelenggaraan ibadah haji dan diperlukan pembentukan Pansus Haji
“Sehingga Pansus Haji diperlukan agar pelaksanaan kedepannya lebih baik lagi karena Indonesia negara mayoritas dan nomor satu di dunia pengirim delegasi Haji paling banyak disebut dengan ekosistem Haji ekosistem Haji baru sekarang kita akan bangkitkan,” katanya.
Ade menjelaskan semua pihak harus mendorong Pansus nanti bisa mengungkap semua permasalah ibadah haji selama ini.
“Kita ke depan apa ujungnya kalau tadi ada sisi bisa dari pelaksanaan sudah ketemu semuanya ada bermasalah termasuk adalah bagaimana kuota haji yang 20.000 itu telah disalahgunakan bahkan sudah ada indikasinya adalah dijual diperjualbelikan antara pemerintah dengan travel sudah jadi pelanggaran terhadap undang-undang haji nomor 9 tahun 8 tahun 2019 itu pasal 64 jelas. yang kedua adalah keputusan presiden nomor 6 tahun 2024 itu sudah dilanggar oleh pemerintah artinya pelanggaran yang jelas nyata,” pungkasnya. ##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.