DPR Dan Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Gunakan Visa Resmi

Kamis, 16 Mei 2024 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Kementerian Agama RI tidak akan mentolerir pihak pihak yang memanipulasi penyelenggara ibadah haji tidak sesuai prosedur yang diduga mengantongi izin dari Kemenag.

“Akan kita proses masalah itu jika memang ada penyelenggara ibadah haji yang diduga menyalahi aturan Kemenag,” tegas Direktur Bina Haji RI Arsyad Hidayat dalam Dialektika Demokrasi ” Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Haji”.Digedung DPR Jakarta Kamis (16/5).

Menurutnya Jama’ah Haji menggunakan visa resmi haji bukan visa umroh dan akan menginventarisir jika ada penyelenggara Umroh terbukti menyalahi prosedur.

“Kemenag akan mengenakan sanksi jika memang terbukti ada penyelenggara menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Nobar Final Piala Dunia 2026, Lampung Nyakini Kuatkan UMKM

Arsyad mengatakan Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan kebijakan visa haji yang sangat ketat untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu.

“Ada satu tagline ‘Al-wathanu bila mukhalith yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yaitu ‘Negara tanpa ada pelanggaran dan La hajja illa bittasyriih atau ‘Tidak ada haji kecuali pemegang resmi visa haji’, “ ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyayangkan banyaknya calon jemaah haji asal Indonesia tidak menggunakan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Ia mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV

Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.

“Kami menyayangkan banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi,” ujarnya.

Maman meminta Kementerian Agama menindak tegas agent travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jemaah haji tanpa visa yang resmi. “Agent travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu
Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi
Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis
Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:56 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:53 WIB