Laporan : Nara J AfkarĀ
MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, melakukan sosialisasi pemanfaatan aset-aset milik desa melalui kelembagaan ekonomi desa (regulasi desa) menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes),
Kegiatan yang berlangsung di balai Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya ini di hadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa dinas PMD Erliana Sari Pohan, pihak Kecamatan, Tenaga Ahli Desa, Pendamping Desa, dan Seluruh perwakilan perangkat Desa se-Kabupaten Mesuji, Rabu (31/05/2023).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Erliana Sari Pohan, mewakili Kadis DPMD Anwar Pamuji, mengatakan sebanyak 105 desa di Mesuji akan di bimbing tentang cara pendataan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset.
“Ini akan menjadi salah satu penentu maju dan berkembang nya suatu pemerintahan desa, jika melakukan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 barang/aset desa meliputi, bangunan gedung, kendaraan bermotor, dan tanah Merupakan aset yang dapat di asuransikan juga tidak boleh diserahkan kepihak lain, sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa harus dimanfaatkan agar menjadi pendapatan kas desa.
“Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mereka wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan batas waktu paling lama September 2023,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.