DPD Harus Produktif Meski Kewenangannya Terbatas

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Pengkajian MPR RI yang juga Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai momentum ulang tahun ke-21 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 Oktober 2025 menjadi saat tepat untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Dedi, empat kali amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah melahirkan keberadaan DPD sebagai salah satu produk penting. Namun, ia menilai kewenangan DPD hingga kini masih terbatas.

“Saya kira ini momentum yang cukup baik. Hari ini, tepat 21 tahun DPD, kita juga menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa. DPD kan lahir dari amandemen UUD 1945, meskipun faktanya kewenangannya dalam legislasi masih terbatas,” kata Dedi Iskandar dalam diskusi MPR RI dengan tema “Wewenang dan Pola Hubungan AntarLembaga Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Gelapkan Uang Setoran, Kurir J&T Diciduk Anggota Polsek Simpang Pematang

Menurutnya, posisi DPD sebagai lembaga legislatif perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demokrasi.

“MPR, DPR, dan DPD ini harus dipertegas kewenangannya. Belakangan kita mendorong MPR agar kembali punya otoritas lebih besar, salah satunya menyusun pokok-pokok haluan negara. DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam legislasi,” kata Dedi

Ia menyadari kuatnya dominasi eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia.

“Hari ini eksekutif sangat powerful. Presiden tidak hanya eksekutif, tapi juga bisa mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Karena itu, ruang bagi DPD harus diperbesar agar benar-benar memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Dedi

Dedi menyebutkan tiga langkah strategis yang perlu dilakukan DPD RI ke depan. Pertama, memperjuangkan perubahan kelima UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD sebagai kamar kedua parlemen.

Baca Juga:  Gagal Tender 24 Proyek Senilai Rp27 Miliar, Plh Sekda Lampung Utara : Bupati Bisa Evaluasi Kinerja Kadis

Kedua, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan daerah, seperti transfer dana daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi pengawasan agar setiap program pemerintah di daerah benar-benar terlaksana.

“Meskipun kewenangan DPD dalam legislasi masih terbatas, jangan sampai membuat DPD tidak produktif. Justru fungsi pengawasan dan kolaborasi inilah yang harus dioptimalkan. Anggota DPD yang setiap hari dekat dengan daerah tentu paling tahu persoalan dan kebutuhan masyarakatnya,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:00 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:54 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB