DPD Harus Produktif Meski Kewenangannya Terbatas

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Pengkajian MPR RI yang juga Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai momentum ulang tahun ke-21 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 Oktober 2025 menjadi saat tepat untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Dedi, empat kali amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah melahirkan keberadaan DPD sebagai salah satu produk penting. Namun, ia menilai kewenangan DPD hingga kini masih terbatas.

“Saya kira ini momentum yang cukup baik. Hari ini, tepat 21 tahun DPD, kita juga menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa. DPD kan lahir dari amandemen UUD 1945, meskipun faktanya kewenangannya dalam legislasi masih terbatas,” kata Dedi Iskandar dalam diskusi MPR RI dengan tema “Wewenang dan Pola Hubungan AntarLembaga Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng

Menurutnya, posisi DPD sebagai lembaga legislatif perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demokrasi.

“MPR, DPR, dan DPD ini harus dipertegas kewenangannya. Belakangan kita mendorong MPR agar kembali punya otoritas lebih besar, salah satunya menyusun pokok-pokok haluan negara. DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam legislasi,” kata Dedi

Ia menyadari kuatnya dominasi eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia.

“Hari ini eksekutif sangat powerful. Presiden tidak hanya eksekutif, tapi juga bisa mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Karena itu, ruang bagi DPD harus diperbesar agar benar-benar memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Dedi

Dedi menyebutkan tiga langkah strategis yang perlu dilakukan DPD RI ke depan. Pertama, memperjuangkan perubahan kelima UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD sebagai kamar kedua parlemen.

Baca Juga:  90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kedua, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan daerah, seperti transfer dana daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi pengawasan agar setiap program pemerintah di daerah benar-benar terlaksana.

“Meskipun kewenangan DPD dalam legislasi masih terbatas, jangan sampai membuat DPD tidak produktif. Justru fungsi pengawasan dan kolaborasi inilah yang harus dioptimalkan. Anggota DPD yang setiap hari dekat dengan daerah tentu paling tahu persoalan dan kebutuhan masyarakatnya,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB