JAKARTA – Badan Pengkajian MPR RI yang juga Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai momentum ulang tahun ke-21 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 Oktober 2025 menjadi saat tepat untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Dedi, empat kali amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah melahirkan keberadaan DPD sebagai salah satu produk penting. Namun, ia menilai kewenangan DPD hingga kini masih terbatas.
“Saya kira ini momentum yang cukup baik. Hari ini, tepat 21 tahun DPD, kita juga menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa. DPD kan lahir dari amandemen UUD 1945, meskipun faktanya kewenangannya dalam legislasi masih terbatas,” kata Dedi Iskandar dalam diskusi MPR RI dengan tema “Wewenang dan Pola Hubungan AntarLembaga Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, posisi DPD sebagai lembaga legislatif perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demokrasi.
“MPR, DPR, dan DPD ini harus dipertegas kewenangannya. Belakangan kita mendorong MPR agar kembali punya otoritas lebih besar, salah satunya menyusun pokok-pokok haluan negara. DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam legislasi,” kata Dedi
Ia menyadari kuatnya dominasi eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia.
“Hari ini eksekutif sangat powerful. Presiden tidak hanya eksekutif, tapi juga bisa mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR. Karena itu, ruang bagi DPD harus diperbesar agar benar-benar memperkuat peran daerah dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Dedi
Dedi menyebutkan tiga langkah strategis yang perlu dilakukan DPD RI ke depan. Pertama, memperjuangkan perubahan kelima UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD sebagai kamar kedua parlemen.
Kedua, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan daerah, seperti transfer dana daerah. Ketiga, memperkuat kolaborasi pengawasan agar setiap program pemerintah di daerah benar-benar terlaksana.
“Meskipun kewenangan DPD dalam legislasi masih terbatas, jangan sampai membuat DPD tidak produktif. Justru fungsi pengawasan dan kolaborasi inilah yang harus dioptimalkan. Anggota DPD yang setiap hari dekat dengan daerah tentu paling tahu persoalan dan kebutuhan masyarakatnya,” pungkasnya.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.