Saat disinggung apakah Juang Jaya tergolong perusahaan yang ‘cuek’, tidak mengindahkan atau menyepelekan imbauan DLH ihwal dugaan pencemaran lingkungan?. Rudi mengaku perusahaan ini termasuk taat hukum.
“Saat kita dan provinsi melakukan inspeksi kesana. DLH kabupaten dan DLH provinsi menyuruh mereka (Juang Jaya) melakukan pengelolaan terhadap banyaknya jumlah kotoran yang mengakibatkan bau dan lalatm lalu mereka (Juang Jaya) melakukan apa yang diinstruksikan oleh DLH provinsi. Selain itu juga mereka memberikan obat lalat ke warga sekitar dan melakukan penyemprotan d rumah-rumah warga yang terdampak. Ini yang dilakukan mereka saat kami turun lapangan,” paparnya seperti dilansir dari jmsinewsnetwork##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.